Uang Ratusan Juta Nyaris Dicuri di Parkiran Lippo Plaza Buton

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pencurian, Selasa 4 Oktober 2022.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Salah seorang PNS Kota Baubau Faisal (37) nyaris kehilangan uang sebesar Rp 200 juta dalam mobilnya yang parkir di area Lippo Plaza Buton Kota Baubau, Rabu 28 September 2022 lalu.

Beruntung, saat pelaku yang berjumlah dua orang hendak mengambil uang yang dibungkus kantong plastik hitam, alarm mobil berbunyi dengan suara nyaring akibat kacanya pecah. Para pelaku langsung melarikan diri. Namun belum sempat lolos, pelaku lebih dulu diamankan Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau.

-Advertisement-

“Kedua pelaku sudah lama mengikuti korban. Identitas pelaku yakni LR (49) alamat Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat merupakan residivis kasus yang sama (pencurian), dan H (43) alamat Tamalate Kota Makassar,” ungkap Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022.

Erwin menjelaskan, kedua pelaku berkenalan di Kota Kendari dan merencanakan pencurian sehingga sengaja datang di Kota Baubau untuk mencuri karena para pelaku terlilit utang-piutang.

Usai berkeliling menggunakan motor dalam Kota Baubau mencari ‘mangsa’, lanjut Erwin, kedua pelaku akhirnya memilih parkir di depan Bank Sultra Kota Baubau untuk memantau dan mencari target.

Sehingga pada Rabu 28 September 2022 sekira pukul 13.00 Wita, kedua pelaku melihat Faisal (korban) keluar dari dalam Bank sambil memegang kantung plastik warna hitam yang berisi uang tunai bersama empat orang lainnya masuk ke dalam mobil dan menuju ke salah satu rumah makan yang diikuti oleh kedua pelaku.

Sampai di rumah makan, korban bersama temannya masuk makan dengan membawa serta uang dalam kantong plastik. Sehingga kedua pelaku tetap menunggu sampai mendapatkan kesempatan yang tepat.

Usai makan, sambung Kapolres, pelaku mengikuti mobil korban dan tiba di parkiran Lippo Plaza Buton sekira pukul 14.50 Wita. Disitu, pelaku melihat korban dan temannya tidak lagi memegang kantong plastik yang berisikan uang.

Kemudian, para pelaku keluar dari area parkiran dan memarkir motornya di bahu jalan depan Lippo Plaza Buton agar memudahkan aksinya melarikan diri saat sudah melakukan pencurian.

Erwin mengatakan, dalam menjalankan aksinya, LR meminta bantuan kepada H untuk menutupinya menggunakan badannya sekaligus berjaga-jaga saat LR melancarkan aksinya dengan mengeluarkan sebuah obeng, kemudian mencungkil kaca pintu depan bagian kiri mobil Toyota Avanza Veloz DT 1852 HF.

Sementara itu, tambah Erwin, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Najamuddin yang mendapat informasi bahwa di area parkiran Lippo Plaza Buton terdapat dua orang yang mencurigakan telah berada di TKP dan melakukan pengintaian.

“Kaca mobil retak, kemudian pelaku LR mendorong kaca mobil tersebut dengan kedua tangannya dan saat ingin memasukan badannya ke dalam mobil, tiba-tiba alarm mobil tersebut berbunyi yang membuat kedua pelaku panik dan lari untuk menyelamatkan diri. Namun anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau segera datang dan menghentikan pergerakan kedua pelaku (menangkap). Pelaku dibawa ke Mako Polres Baubau untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin menambahkan, dalam mengamankan barang bukti, pihaknya tidak ikut mengamankan uang yang nyaris dicuri tersebut.

Pihaknya hanya mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz DT 1852 HF milik korban yang kacanya telah di rusak oleh pelaku, satu unit motor Yamaha Fino DT 6406 yang di gunakan pelaku dan satu buah obeng warna kuning dengan panjang keseluruhan 20 cm.

“Uangnya tidak dijadikan barang bukti karena tidak sempat di curi. Jika uang itu berada di tangan pelaku, pasti kita jadikan juga barang bukti,” tambahnya.

Untuk diketahui, saat ini para pelaku diamankan di Polres Baubau dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan pasal 363 ayat (1) ke-53 jo pasal 53 ayat (1), pasal 55 ayat (1) ke-1e, pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments