Dugaan Penganiayaan Terhadap Juniornya, 4 Orang Siswa SMAN 4 Kendari Diskorsing.

Wakasek SMAN 4 Kendari, Ferdinand.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com- Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh empat pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap adik kelasnya berinisial ARP (15) saat kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) Komite Keamanan Sekolah (K2S) mendapatkan sanksi dari pihak sekolahnya.

Bahkan kasus ini sendiri telah sampai ke meja hukum, usai keluarga korban melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 4 Kendari, Ferdinand menuturkan, sanksi yang diberikan kepada keempat pelaku berupa skorsing atau pemberhentian sementara dari kegiatan sekolah selama beberapa hari.

-Advertisement-

“Untuk sekarang kepada keempat pelaku kami berikan skorsing,” kata Wakasek saat ditemui oleh awak media, Kamis 24 November 2022.

Lanjut dia, sanksi skorsing tersebut diberikan sambil menunggu proses hukum yang sedang bergulir di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

“Karena kasus ini sudah masuk duluan ke ranah hukum,” tambahnya.

Dalam proses penyelesaian kasus tersebut, lanjut dia, pihak sekolah tidak serta merta lepas tanggung jawab, pihaknya telah berkoordinasi dengan forum anak untuk meminta pertimbangan-pertimbangan pertimbangan, sebab baik pelaku maupun korban masih dibawa umur.

“Pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan edukatif. Tapi memang ada tata tertib yang harus kami jalankan, itu nanti akan kami pertimbangkan sesuai tata tertib yang berlaku, dengan tidak mengesampingkan hak korban dan pelaku,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh empat pelajar di SMAN 4 Kendari berinisial SS, EP, AN, dan EG terhadap adik kelasnya berinisial ARP (15) saat kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) Komite Keamanan Sekolah (K2S), Minggu 20 November 2022

Tindak penganiayaan yang dilakukan para pelaku yakni dengan secara bergantian menampar pipi korban, hingga mengalami pembengkakan.

Selanjutnya, keluarga korban yang mengetahui hal itu tidak terima, kemudian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan keempat pelaku yang masih duduk di bangku kelas tiga itu, Selasa 22 November 2022.(C)

Reporter: Iqra Yudha
Editor : Tino vendrian

Facebook Comments