
Kendari, Inilahsultra.com – Indonesian National Shipowners Association (INSA) Cabang Kendari menggelar Seminar Nasional Maritim, dengan mengusung tema “Pengaruh Penegakan Hukum di Laut Terhadap Perekonomian Daerah,” di Hotel Claro Kendari, Senin 6 Maret 2022.
Ketua umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, persoalan penegakan hukum di laut hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama, karena hal tersebut masih menjadi tumpang tindih.
Dia membeberkan, banyak instansi yang berwenang melakukan pemberhentian dan pemeriksaan diatas kapal tengah laut.
Padahal, Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas menyatakan bahwa pembentukan penjagaan laut dan pantai harus terbentuk selambat-lambatnya tiga tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.
Pembentukan penjagaan laut dan pantai merupakan hal yang harus dicarikan solusi jalan keluarnya hingga tercapai keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Melalui seminar ini penting sekali sehingga menjadi bukti perhatian kita selaku pelaku usaha transportasi laut,” kata Carmila Hartoto.
Indeks konjuktif, kata dia, secara nasional masih tinggi sekitar 23,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal tersebut masih jauh dari negara lain seperti Singapura hanya 8 persen dan Malaysia hanya 13 persen.
“Memang dengan kedua negara tetangga tersebut kita memiliki perbedaan geografis, sebab sebagai negara kepulauan kita membutuhkan multi modal untuk distribusi,” ujarnya.
Untuk itu, dari aspek tersebut para penegak hukum kelautan berperan sangat penting untuk menjaga kelancaran pengiriman logistik.
“Pemerintah menargetkan untuk menekankan biaya logistik menjadi 17 persen dari PDB terhadap ekosistem logistik Nasional,” terangnya
Pelanggaran hukum dan keselamatan dan keamanan bukan karena dari luar kapal, tapi bisa juga didalam kapal yang dilakukan oleh oknum kapal seperti penyelundupan atau pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Harmin Ramba mengatakan, Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk provinsi kepulauan yang lagi digagas oleh Gubernur Sultra Ali Mazi dengan menggagas Undang-undang Provinsi Kepulauan.
“Sultra merupakan salah satu kepulauan yang mempunyai 641 Pulau baik yang sudah punya nama maupun belum punya nama. Artinya, Sulawesi Tenggara 70 persen berada di wilayah kepulauan,” ungkapnya.
Untuk itu, dalam kegiatan seminar tersebut merupakan kegiatan strategis yang bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah pusat. (C)
Reporter: Iqra Yudha




