
Baubau, Inilahsultra.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau bersinergi dengan Pengadilan Agama memfasilitasi puluhan pasangan muslim di Kota Baubau untuk mengikuti sidang isbat nikah.
Fasilitasi tersebut berjalan sejak bulan Ramadan 2023 lalu dan ada sekira 60 pasangan yang mendaftar. Namun dalam perjalanannya mulai dari verifikasi berkas dan syarat-syarat, hanya 14 pasangan yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Baubau.
Seluruh biaya hingga penerbitan dokumen nikah semuanya ditanggung oleh Pemkot Baubau, sehingga setiap pasangan tidak mengeluarkan biaya.
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menyerahkan langsung dokumen akta nikah kepada 14 pasangan yang sebelumnya menikah dibawah tangan dan kini resmi tercatat sebagai pasangan suami istri tersebut di Aula DP3A Kota Baubau, Kamis 8 Juni 2023.
Dalam sambutannya, Wali Kota La Ode Ahmad Monianse menuturkan, isbat nikah ini merupakan bukti kehadiran dan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum.
Pasalnya, kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinan yang tidak tercatat tentunya sangat tidak diharapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validasi keakuratan data kependudukan, hak waris, dan lainnya.
“Olehnya itu, kami terus berupaya memberikan solusi agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam mendapatkan pencegahan kekerasan terhadap anak dengan harapan kita dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik sejalan dengan visi Kota Baubau yang Maju, Sejahtera, dan Berbudaya,” tuturnya.
Tak lupa, orang nomor satu di Kota Baubau ini mengapresiasi DP3A karena telah menginisiasi program isbat nikah tersebut.
“Sekali lagi terima kasih DP3A Kota Baubau sudah menginisiasi program ini,” ucapnya.
Ketua Pengadilan Agama Baubau Makbul Bakari mengatakan, perkawinan itu adalah titik awal dari semuanya dan turunannya banyak karena dari perkawinan itulah seorang istri mempunyai hak dari suami, hak waris dari suami, harta Bersama, dan segala varian hukumnya.
“Sangat penting legalitas perkawinan ini. Jadi legalitas perkawinan ini ada relevansinya dengan pencegahan kekerasan terhadap ibu dan anak,” ujarnya.
Pasalnya, jika tidak mempunyai legalitas hukum (tidak tercatat) dan tiba-tiba sang suami meninggal, otomatis hartanya jatuh kepada pihak keluarga suami saja.
“Istri tidak dapat harta warisan, harta bersama, anaknya terlantar dan itu menjadi salah satu dampak kekerasan, namanya kekerasan secara ekonomi kepada ibu dan anak,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala DP3A Kota Baubau Abdul Rahman dalam laporannya menambahkan, pasangan yang mendaftar untuk isbat nikah ini sangat antusias, tetapi hanya 14 pasangan yang benar-benar memenuhi syarat.
“Kedepan, program isbat nikah ini tetap akan berlanjut agar yang belum terkaver bisa terkaver kalau sudah memenuhi syarat agar tidak ada lagi pasangan siri di kota kita ini,” pungkas mantan Kepala BKPSDM Baubau ini.
Reporter: Muhammad Yasir