Pemprov Sultra Bakal Cabut 13 IUP

Saleh Lasata


Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra akan mencabut 13 izin usaha pertambangan (IUP) yang berdiri diatas lahan milik PT Antam.

Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata mengatakan, pencabutan IUP itu karena terjadi tumpang tindih. Hal itu sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).

-Advertisement-

Sebenarnya, lanjut Saleh Lasata, pencabutan IUP diserahkan kepada bupati. Namun Undang-undang 23 yang telah mengalihkan kewenangan dari kabupaten ke provinsi. Makanya, bupati ragu-ragu melakukan pencabutan IUP.

“Kalau UU 23 tidak beralih, itu hak bupati sepenuhnya,” jelas Saleh Lasata di Grand Clarion Hotel Kendari, Kamis, 10 Agustus 2017.

13 IUP yang berada diatas lahan PT Antam yang akan di cabut merupakan milik CV Ana Konawe, CV Yulan Pratama, CV Malibu, PT Andikara Cipta Mulia, PT Avri Raya, PT Hafar Indotech, PT James Armando Pundimad, PT Karya Murni Sejati 27, PT Mughi Energi Bumi, PT Rizki Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya, dan PT Wanagon Anoa Indonesia 3.

Meski diperintahkan untuk dicabut, Saleh mengakui, prosesnya cukup rumit. Makanya, butuh pendapat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebelum dilakukan pencabutan.

“Saya mau minta dulu pendapat dari kejaksaan tinggi bagaimana baiknya, tapi kalau kejaksaan memerintakan di cabut, saya akan cabut. Saya nda akan juga gegabah dalam mengambil keputusan karena ini berindikasi hukum, bisa masalah,” kata Saleh Lasata.

Mantan pimpinan DPRD Sultra ini menegaskan, telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendekatan dengan 13 perusahaan pemilik IUP. Jika perusahaan-perusahaan itu ikhlas menerima, maka prosesnya bisa cepat.

“Saya usahakan dulu memanggil mereka (13 pemegang IUP). Yang jelas izin itu akan di cabut karena sudah ada keputusan MA, supaya kita mengurangi implikasi hukum,” paparnya.

Reporter: Haerun
Editor: Herianto

Facebook Comments