KPU Sultra Masih Pertimbangkan Akan Lakukan PAW Dua KPU Bombana

Hidayatullah

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra masih mempertimbangkan untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota KPU Bombana yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ashar dan Anwar, dua anggota KPU Bombana telah dipecat. KPU Sultra akan menggelar pleno dan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian keduanya, termasuk pemberhentian Arisman dari Ketua KPU Bombana serta pemberian sanksi peringatan keras.

-Advertisement-

Dalam pleno esok ini, KPU Sultra juga akan mengeluarkan surat keputusan peringatan kepada dua anggota KPU Bombana lainnya Kasjumriati dan Andi Usman.

“Sidang DKPP memerintahkan paling lama tujuh hari setelah putusan ini. Putusan kan 28 Agustus, berarti sampai 5 September. Kita ambil 31 besok untuk pleno,” ungkap Hidayatullah, Rabu 30 Agustus 2017.

Namun demikian, KPU masih perlu konsultasi dulu dengan KPU RI terkait PAW kedua anggota yang diberhentikan itu.

“Proses PAW kita masih minta petunjuk KPU RI karena masih tersisa empat. Apakah kita ambil dua dari empat itu atau kita ikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” katanya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini, sebut Hidayatullah, daerah dengan jumlah penduduk di bawah 500 ribu jiwa, maka jumlah KPU-nya hanya tiga orang.

“Tetap tiga saja bagi daerah di bawah 500 ribu. Atau kita masih gunakan lima orang kendatipun undang-undang nomor 15 tahun 2011, sudah gugur dengan sendirinya adanya undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu. Tapi masih ada peraturan nomor 6 Tahun 2015 apabila tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” jelasnya.

“Terkait PAW ini kita akan konslutasi lagi (ke KPU RI) seperti apa prosesnya karena masih ada stok yang tersisa,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments