Jumlah Kursi DPRD Sultra Tak Berubah, Ini Alokasi Dapilnya

Iwan Rompo Banne 

Kendari, Inilahsultra.com – Jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipastikan tidak ada perubahan. Tetap berjumlah 45 kursi.

Sebelumnya, anggota DPRD Sultra menilai, sudah saatnya Sultra memiliki 55 kursi bila merujuk pada jumlah penduduk di atas 3 juta jiwa.

-Advertisement-

Namun, dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka keinginan para wakil rakyat itu pupus.

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pembagian daerah pemilihan tertuang dalam lampiran empat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Iwan Rompo Banne menjelaskan, pembagian dapil dan alokasi kursi di seluruh Indonesia sudah final.

“Sultra tetap 45 hanya ikut sertakan DOB ke daerah induknya,” ungkap Iwan Rompo, Minggu 17 September 2017.

Iwan merincikan, di Dapil Sultra III, ada penambahan kabupaten. Sebelumnya pada pemilu 2014, hanya Muna dan Buton Utara, sekarang ditambah dengan Muna Barat.

“Di dapil ini tetap enam kursi,” ungkap Iwan.

Di dapil Sultra IV, jumlah kursinya tetap tak bertambah meski ada tambahan dua daerah baru, yakni Buton Selatan dan Buton Tengah. Total kursi di dapil ini sebanyak 10 kursi.

Di Dapil Sultra 5, ada tambahan Kabupaten yakni Kolaka Timur yang sebelumnya hanya Kolaka dan Kolaka Utara. Meski bertambah Kabupaten, namun kursinya tetap sembilan.

Begitu pula di Dapil Sultra 6. Jumlah kursi tetap enam kursi meski ada tambahan dengan Kabupaten Konawe Kepulauan. Di dapil ini, ada tiga kabupaten yang tergabung, Konkep, Konawe dan Konawe Utara.

Menurut Iwan, untuk mendapatkan tambahan kursi, maka syaratnya adalah di atas 3 juta penduduk sudah bisa mendapatkan jatah 55 kursi.

“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Lampiran satu tentang jumlah anggota KPU, lampiran dua tentang jumlah anggota Bawaslu. Lampiran tiga tentang dapil DPR RI dan lampiran empat tentang dapil provinsi dan alokasi kursinya,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments