
Hasanuddin
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buton melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pembukaan lahan baru dan pengadaan air bersih tahun anggaran 2015 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Buton ke kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
“Baru berkas tiga tersangka yang sudah kita tahap satu ke kejaksaan. Kalau tersangka lainnya masih kita lengkapi,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin, ketika dihubungi via ponselnya, Kamis, 19 Oktober 2017.
Berkas ketiga tersangka itu adalah, La Renda mantan Kadis Nakertrans Buton, La Atiri kontraktor, dan Ikhsanudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Berkas La Renda kita tahap satu pada Senin 16 Oktober 2017. Sementara berkas La Atiri dan Ikhsanudin dilimpahkan pada pekan lalu,” ungkapnya.
Mantan penyidik Tipikor Polda Sultra ini menegaskan, berkas tersebut sementara diteliti oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) selama 14 hari kedepan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buton, Firdaus membenarkan, telah menerima berkas ketiga tersangka itu.
“Ketiga berkas tersebut masih tahap penelitian jaksa,” ucapnya.
Menurut dia, jika dinilai masih ada kekurangan berkas terkait kasus tersebut maka kejaksaan akan mengembalikan ke Polres Buton untuk diberikan petunjuk agar segera dilengkapi.
Pekerjaan pembukaan lahan baru dan pengadaan sarana air bersih itu berlokasi di Lapokamata Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton. Anggaran pekerjaan itu berasal dari kementerian sebesar Rp 1 Miliar lebih. Namun, pada pekerjaannya diduga fiktif.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangun (BPKP) Sultra ditemukan kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih.
Anggaran penggalian sumur sesuai perjanjian kontrak sebesar Rp 432.564.000 dengan kerugian negara mencapai Rp 192 juta. Sedangkan untuk pembukaan lahan baru nilai anggaran Rp 458.701.000, dengan kerugian negara mencapai Rp 231 juta.
La Renda dan kawan-kawan hingga kini masih ditahan di rumah tahanan Polres Buton. Mereka terancam dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP, ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun pidana kurungan.
Reporter: Nia
Editor: Din




