Temukan PPK Jadi Pengurus Parpol, Panwaslih Muna Desak Pelantikan Ditunda

Al Abzal Naim (Kiri).

Kendari, Inilahsultra.com – Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslih) Kabupaten Muna menemukan adanya masalah dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Muna.

Ketua Panwaslih Kabupaten Muna Al Abzal Naim mengaku, ada dua anggota PPK yang dinyatakan lolos oleh KPU Kabupaten Muna dengan status sebagai pengurus partai politik.

“Kita temukan di Kecamatan Bone dan Duruka,” ungkap Al Abzal Naim, Kamis 9 November 2017 melalui telepon selulernya.

-Advertisement-

Pria yang akrab disapa Bram ini melanjutkan, PPK yang dinyatakan lolos di Kecamatan Bone itu bernama La Ode Musabaka. Sementara di Duruka atas nama Irwan.

“Keduanya, terdaftar di dalam sipol (sistem informasi partai politik) milik KPU,” katanya.

Bram menyebut, berdasarkan data Sipol KPU, Musabaka dan Irwan tercatat sebagai pengurus Partai NasDem. Nama Irwan berada di nomor 73 sedangkan Musabaka juga tercatat sebagai pengurus partai milik Surya Paloh tersebut di Kecamatan Bone.

“Kalau Irwan ini jelas namanya, KTP, alamatnya lengkap di sipol. Sedangkan Musabaka sudah ketemu saya dan mengaku tidak tahu kenapa namanya masuk sebagai pengurus partai. Saya sarankan untuk tanya ke partainya,” kata Bram.

Selain PPK, Panwaslih Muna juga turut menemukan sebanyak 48 anggota PPS yang lolos tercatat sebagai pengurus partai.

“PPS ini cukup banyak. Ada yang tercatat sebagai pengurus PAN, PDIP, Golkar dan beberapa partai lain. Mereka ini tersebar hampir semua di Kecamatan se-Kabupaten Muna,” bebernya.

Dia melanjutkan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar nama-nama tersebut dicoret dari daftar PPK maupun PPS yang diluluskan.

“Kami sudah surati KPU. Nama itu segera dicoret. Kita tunggu seperti apa langkah KPU,” tekannya.

Bram menjelaskan, dalam Persatuan KPU, PPK maupun PPS harusnya terbebas dari kepengurusan partai. Jika ingin menjadi penyelenggara, harusnya telah mengundurkan diri lima tahun sebelumnya.

“Minimal lima tahun sudah mundur. Ini, kami masih temukan namanya jadi pengurus aktif partai politik,” ujarnya.

Bram mengkritik sikap KPU yang tidak cermat mengidentifikasi calon panwas. Padahal, kata dia, KPU merupakan lembaga yang memegang data sipol.

“Kan aneh kalau KPU lalai dalam persoalan ini. Mereka yang pegang data. Kok ada PPK dan PPS dari parpol,” tegasnya.

Untuk itu, Bram menyarankan agar pelantikan PPK dan PPS yang direncanakan 11 November 2017, untuk segera ditunda sebelum nama-nama dari unsur parpol itu dicoret.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan KPU, tapi kami ingatkan KPU untuk lebih cermat lagi,” kesalnya.

“Kami hanya ingin memastikan penyelenggara yang kompeten dan bebas dari embel-embel parpol. Nanti, KPU juga yang susah juga dipersoalkan kemudian hari. Karena penyelenggaranya dianggap tidak berintegritas. Dari pada bermasalah nantinya, lebih baik dari sekarang dibatalkan (nama-nama dari parpol),” pungkasnya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din

Facebook Comments