Pemerkosa Anak Tiri di Buteng Diciduk di Kepulauan Selayar

RH saat digelandang ke tahanan Polres Baubau.

Baubau, Inilahsultra.com – Pelarian RH (43), pemerkosa anak tirinya di Kabupaten Buton Tengah (Buteg) harus terhenti di Kepulauan  Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia diciduk anggota Polres Baubau pada 4 Desember 2017 lalu.

RH melarikan diri karena dilaporkan anak tirinya, Bunga (nama samaran) ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan mengungkapkan, RH melarikan diri karena mengetahui telah dilaporkan ke Polisi.

-Advertisement-

“Kita tangkap di rumah keluarganya tanpa perlawanan di Kepulauan Selayar yang masuk wilayah hukum Polda Sulsel,” ungkapnya saat press rilis, Jumat 8 Desember 2017.

Perwira tiga balak itu menguraikan, RH telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak dua kali di bulan Agustus dan sekarang korban tengah hamil empat bulan.

Adapun kronologis kejadian, lanjut Diki, pada awal bulan Agustus 2017, korban berada dirumah dalam keadaan kosong. Saat itu lah korban diminta untuk berhubungan layaknya suami istri oleh pelaku.
“Dua kali dilakukan pada bulan Agustus, jangka waktunya itu selama seminggu dan itu dilakukan bukan dibawah ancaman,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Buton itu.

Kepada sejumlah wartawan RH (pelaku), mengaku khilaf atas perbuatannya dan sangat menyesal telah melakukan itu terhadap anak tirinya.

“Saya khilaf, saya menyesal, saya lakukan di rumah sebanyak dua kali, Agustus tahun ini,” ujarnya terbatah-batah.

Ternyata, selain takut karena telah dilaporkan Polisi, RH melarikan diri karena takut akan dihakimi oleh warga Mawasangka. Adapun saat terjadinya persetubuhan, RH mengaku tidak memaksa korban.

“Takut dihakimi massa. Saya tidak paksa,” singkatnya, kemudian digelandang ke rutan Polres Baubau.

Atas perbuatannya, RH diganjar UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1, pasal 82 ayat 2 dengan ancaman pidana 15 tahun.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments