
Salimin SH MH dan Prof La Ode Muhammad Aslan saat memberikan keterangan pers.
Kendari, Inilahsultra.com – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dinilai menerapkan aturan standar ganda dalam menangani kasus dugaan plagiat yang dilakukan oleh Rektor Universitas Halu Oleo Muhammad Zamrun Firihu.
Tudingan ini menyusul adanya laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI atas dugaan plagiat Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Muhammad Zamrun Firihu.
Oleh Ombudsman, menelusuri paper jurnal Muhammad Zamrun menggunakan Turnitin. Hasilnya, menunjukkan kisaran similarity rata-rata di atas 50 persen. Bahkan ada tulisan jurnal Zamrun di atas 70 persen.
Mantan Ketua tim Hukum UHO Salimin SH MH mengaku, ada perlakuan tidak adil dalam penanganan kasus Plagiat oleh Kemenristekdikti.
“Di kementerian ini penanganan masalah plagiat masih abu-abu. Begitu berharganya ini Zamrun sampai-sampai menteri pasang badan. Memang ada apa ini? Apakah ada udang di balik batu, atau ada batu di balik udang,” ungkap Salimin beberapa waktu lalu.
Bila dibandingkan dengan kasus Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atau kasus Anggito Abimayu dari Universitas Gajah Mada (UGM), kasus Plagiat yang menjerat Zamrun dinilai lebih parah.
Menurutnya, sudah hal yang lazim dalam mendalami kasus plagiasi perguruan tinggi, Kemenrsitekdikti menggunakan tool /software Turnitin.
Namun, dalam kasus tuduhan plagiat Zamrun, tim investigasi Kemenristekdikti sama sekali tidak menggunakan Turnitin.
“Untuk kasus tuduhan plagiat di UNJ, disertasi para doktor diperiksa menggunakan Turnitin. Hal ini dapat menjadi indikasi jelas adanya perbedaan perlakuan (double standard) terhadap dua kasus yang sama,” katanya.
Sementara itu, Prof La Ode Muhammad Aslan menyebut, penggunaan Turnitin ini, sesuai dengan anjuran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Investigasi tentang plagiat memang harus dilakukan dengan kedua peraturan tersebut karena plagiat bukan saja masalah etika akademik, tetapi juga masuk dalam ranah pidana karena ciptaan yang dilindungi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 40 ayat (1) meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang dikelompokkan dalam buku, pamphlet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya,” tambahnya.
Atas kejanggalan dalam penerapan aturan dengan standar ganda ini mengindikasikan bahwa Kemenristekdikti melindungi Zamrun. Padahal, secara etika akademik, harusnya Zamrun sudah diberhentikan dari guru besar maupun rektor.
“Apa jadinya masa depan perguruan tinggi kita ini kalau seenaknya dibuat begitu,” tekan Salimin.
Langkah yang ditempuh guru besar ini, kata Salimin, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kampus. Tetapi, ini untuk menjaga marwah kampus UHO yang terbebas dari prilaku plagiat.
“Saya tidak lawan Zamrun, tapi tindakan plagiat ini harus dituntaskan secara obyektif. Masa kasus UNJ dan UNM langsung disanksi. Padahal yang melakukan plagiat itu bukan rektornya. Itu mahasiswanya. Sekarang, yang lakukan plagiat adalah rektor, kok menteri tidak mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Secara administrasi, menteri bisa mengeluarkan kebijakan berupa pergantian terhadap Zamrun atau mencabut status guru besar yang bersangkutan.
“Kementerian yang punya kewenangan. Tanpa melalui proses peradilan, jabatan bisa diganti. Jabatan rektor itu tugas tambahan, bukan tugas pokok. Kewenangan mengganti adalah kementerian,” paparnya.
Salimin mengaku, sejak awal dirinya konsisten menyoroti karya jurnal Zamrun yang sarat plagiat. Dia pun menantang Zamrun melapor ke polisi, bila keberatan dengan pernyataannya tersebut.
“Saya tantang Zamrun lapor polisi soal pencemaran nama baik. Kalau dia melapor, kita buka-bukaan saja,” tantangnya.
Terkait pernyataan Salimin dan Aslan, Zamrun dikonfirmasi melalui pesan Whastappnya tidak pernah memberikan jawaban. Dia sempat membaca WA dan membalas, namun sebelum dibaca, sudah dihapus duluan.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




