
Kendari, Inilahsultra.com – Alat peraga kampanye (APK) calon Gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Kendari, terlihat menumpuk di kantor Wali Kota Kendari.
Untuk langkah selanjutnya, terkait pemusnahan APK tersebut, Satpol PP mengaku masih menunggu instruksi dari pihak penyelenggara baik itu KPU maupun Bawaslu.
Kasat PolPP Kota Kendari Amir Hasan ditemui di ruang kerjanya, Senin, 19 Februari 2018 mengatakan, APK yang tertumpuk di halaman, sampai saat ini masih menunggu intruksi dari KPU dan Bawaslu, terkait langkah selanjutnya.
“Kami menunggu intruksi KPU atau Bawaslu, kalau diintruksikan untuk dibakar, kita akan bakar atau kita akan apakan ini, yang jelas kami masih menunggu ini,” kata Amir Hasan.
Sebagai penegak Perda dalam Kota Kendari, sambung Amir, Pol PP tidak serta merta langsung bertindak sendiri untuk melakukan sesuatu. Seperti APK akan diapakan yang telah ditertibkan, masih ada instansi yang berkewajiban untuk menentukan hal ini dari KPU dan Bawaslu
“Kita tidak bisa mengambil tindakan atau langkah sendiri. Kalau kita melakukan pemusnahan jangan sampai kita disoroti,” ungkapnya.

Dalam proses penertiban APK ini, Satpol PP diberikan waktu selama 3 hari. Efektifitas kerja hanya 2 hari, dengan alasan hari terakhir itu bertepatan dengan penetapan calon. Pada saat itu penetapan pukul 09.00 Wita ditunda sampai pukul 12.00Wita, menunggu selesai penetapan baru menertibkan APK.
“Hari terakhir kami mulai jam 2 siang , sehingga efektifitas kerja kami hanya 2 hari stengah dan masih banyak beberapa tempat APK yang tidak bisa kami jangkau. Apalagi tidak ada lagi tambahan penertiban APK yang akan diberikan kepada kami (Satpol PP),” terangnya.
Meskipun demikian, dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan antara Pol PP, KPU dan Bawaslu untuk membahas masalah APK yang sudah ditertibkan dan APK-APK yang belum ditertibkan atau yang masih terpasang dipapan-papan iklan, pohon dan lain sebagainya.
Reporter : Haerun
Editor : Aso






