
Baubau, Inilahsultra.com – Polres Baubau berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penganiayaan di Wameo Kota Baubau yang mengakibatkan seorang remaja Muhammad Ridwan (13) meninggal dunia, Jumat 30 Maret 2018 lalu.
Bersama Polres Buton dan Kodim 1413 Buton, para pelaku ditangkap ditempat berbeda yakni AM di Kota Baubau sedangkan AB dan YW di Kabupaten Buton yang di pimpin langsung Kapolres Buton, AKBP Andi Herman. Ketiganya ditangkap di hari yang sama yakni Minggu 1 April 2018.
Meninggalnya Muhammad Ridwan sempat membuat pihak keluarga dan para pemuda Wameo melakukan aksi spontanitas dengan melakukan penyerangan ke wilayah Kanakea Kota Baubau.
Pihak keamanan gabungan TNI/Polri, Kodim 1413 Buton, Polres Baubau, Polres Buton dan Brimob Batauga berhasil menghalau bentrok tersebut dan Kota Baubau kembali kondusif dan aktifitas berjalan normal seperti biasanya.
Namun dengan tertangkapnya ketiga pelaku, Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharram dengan tegas mengatakan, para pelaku bukan berasal dari wilayah Kanakea.
“Saya tegaskan kalau para pelaku ini bukan berasal dari Kanakea. Jadi masyarakat Kota Baubau jangan terpancing dengan isu-isu yang tersebar yang membuat Kota Baubau ini seolah-olah tidak kondusif,” ungkap Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharram saat pres rilis, Minggu malam 1 April 2018.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Daniel, motif para pelaku karena balas dendam. Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif balas dendam itu.
“Kita akan dalami lagi lebih lanjut, karena balas dendam yang dimaksud dari hasil pemeriksaan ini juga merupakan cerita panjang dari sejarah tempat dimana tersangka dan korban berada,” lanjutnya.
Dalam persembunyiannya, kata Daniel, ketiga pelaku berpindah-pindah tempat. Namun tidak dijelaskan secara rinci karena akan ada pencarian barang bukti. Secara umum, ketiganya bersembunyi di Baubau dan Buton.
“Ketiganya mempunyai peran yang berbeda. Dimana, AM selaku otaknya atau yang menyuruh, sedangkan AB sebagai eksekutor dan YW yang membawa kendaraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya terpaksa melumpuhkan salah seorang pelaku karena melakukan perlawanan dan hendak melukai petugas saat diamankan. Selain itu, barang bukti yang diamankan saat ini berupa sepeda motor.
“AB selaku eksekutor kita lumpuhkan karena hendak melukai petugas saat diamankan. Selain itu, satu diantara ketiga pelaku adalah residivis dan belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama yakni pembunuhan,” tambahnya.
ketiga pelaku pun langsung diperiksa dan ditahan di Kendari. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




