
Daftar kasus pelanggaran ASN di 17 kabupaten atau kota di Sultra.
Kendari, Inilahsultra.com – Kabupaten Kolaka menjadi jawara dalam daftar dugaan pelanggaran aparatur negeri sipil (ASN) selama penyelenggaraan Pilkada 2018.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra mencatat, di Kolaka ada 43 kasus dugaan pelanggaran ASN.
Setiap bulan, Bawaslu terus menginventarisir dugaan pelanggaran ASN di 17 kabupaten atau kota. Hingga 9 April 2018, sudah ada 204 pelanggaran yang melibatkan ASN.
“Jumlah ASN yang diduga tidak netral dan diperiksa pengawas pemilu semakin banyak, sekarang angkanya sudah mencapai 204 orang,” ungkap Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu melalui pesan Whastappnya, Rabu 11 April 2018.
Peringkat kedua, ditempati oleh Kota Baubau dengan 35 kasus laporan yang melibatkan ASN. Di tempat ketiga adalah Konawe dengan 33 kasus.
Tiga daerah teratas ini memang sedang menyelenggarakan Pilkada 2018. Selain Pilgub Sultra 2018.
Tapi anehnya, Kolaka Timur yang tidak menyelenggarakan pilkada, tapi ditemukan ada banyak pelanggaran yang terjadi.
Koltim berada di peringkat keempat dengan 24 laporan. Lalu disusul Konawe Selatan dengan 11 kasus dan Kota Kendari 10 kasus dugaan pelanggaran ASN.
Menurut Hamiruddin Udu, tingginya keterlibatan ASN dalam pilkada ini kemungkinan disebabkan karena lemahnya sanksi Komisi ASN.
“Dan besarnya potensi reward untuk dipromosikan karirnya bila paslon yang didukungnya menang,” bebernya.
Di satu sisi, kata dia, hal tersebut menggambarkan pula masih rendahnya kepatuhan ASN terhadap negara.
“ASN semestinya menjadi contoh kepatuhan hukum masyarakat kepada negara. Untuk itu, kami berharap kepada semua ASN untuk memberi contoh yang baik kepada seluruh masyarakat yang ada di sekitarnya,” harapnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




