
Erwin Usman
Kendari, Inilahsultra.com – Dengan mengenakan kemeja putih, Erwin Usman tampak rapi berjalan memasuki salah satu warung kopi di Kota Kendari, Selasa 10 April 2018. Sesekali ia melempar senyum dan sapa saat berjumpa dengan awak media.
Menyusul di belakangnya, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya Dedi Ferianto dan Direktur LBH Buton Raya La Ode Syarifuddin. Di pundak Syarifuddin, melingkar tas ransel besar berisikan dokumen.
Usai merebahkan badan di kursi, Erwin mulai membuka pembicaraan ringan sembari menyinggung ikhwal pertemuan mendadaknya dengan jurnalis.
Dedi pun sibuk menyiapkan berbagai lembaran kertas kopian yang berisikan dokumen penting perjalanan hitam PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) yang izin konsensinya di Kota Baubau.
“Ini terkait dengan masalah PT BIS,” singkat pendiri LBH Buton Raya Erwin Usman membuka sesi konferensi persnya.
PT BIS adalah perusahaan swasta yang mengelolah kawasan pertambangan di Blok Sorawolio. Blok ini terletak di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang secara geografis
berada di Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Oleh masyarakat setempat, mengenal lokasi pertambangan tersebut sebagai
kawasan “BUSO”. Akronim BUSO diambil dari dua nama Kecamatan yang masuk daerah lingkar tambang, yaitu Kecamatan Bungi yang berada di wilayah hilir, serta Kecamatan Sorawolio yang menjadi kawasan pertambangan di daerah hulunya.
Erwin adalah mantan aktivis lingkungan yang getol menyoroti kasus perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel itu. Di zamannya, sekira 7 tahun silam, ia bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) melaporkan PT BIS ke Polda Sultra atas izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di area kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
“Pada 11 Agustus 2011 kami laporkan ke Polda yang berisi tindak pidana kehutanan atas beroperasinya PT BIS. Laporan ini pada prinsipnya terjadi praktik ilegal loging seluas 1700 hektare atas legalisasi hutan oleh pemerintah mulai transisi Ali Mazi ke Nur Alam antara 2007-2008. Saat itu wali kotanya Amirul Tamim,” jelas Erwin Usman.
Selain praktik ilegal logging, PT BIS turut merusak sumber air di area hutan tersebut. Mereka membangun jembatan dan jalan sepanjang 24 kilometer dengan lebar 30 meter.

Izinnya Dari Awal Mulai Janggal
Erwin merincikan, untuk mendapatkan kuasa pertambangan eksplorasi, PT BIS mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Baubau dengan Nomor: 01/BIS/III/2007 tertanggal 21 Maret 2007.
Dalam permohonannya itu, lokasi eksplorasinya berada di Kecamatan Sorawolio dengan luas kuasa pertambangan 1.796 Hektare.
Pada 9 Agustus 2007, PT BIS kembali mengajukan surat pada Wali kota
Baubau dengan Nomor: 02/BIS/VIII/2007 Tentang Permohonan Izin Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Atas dasar surat dari PT BIS itu, pada 10 Oktober 2007 Wali Kota Baubau Amirul Tamim, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 072/109 Tanggal 10 Oktober 2007 Tentang Pembentukan Tim Identifikasi Lokasi Kawasan Pertambangan Nikel Blok Sorawolio PT Bumi Inti Sulawesi.
Setelah tim bekerja, Pemerintah Kota Baubau melalui Plt Sekertaris Daerah, Drs. L.M.Arsyad Hibali, pada tanggal 11 Oktober 2007 melalui surat Nomor 522/450 menyampaikan hasil identifikasi lokasi yang ditujukan pada Wali Kota Baubau, yang pada intinya menyebutkan bahwa, kawasan Blok Sorawolio berada dalam Kawasan
Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.796 Ha.
“Oleh karena hal tersebut, harus ada izin penurunan status dari Menteri Kehutanan,” bebernya.
Anehnya, dokumen lain menyebutkan bahwa sebelum keluar persetujuan dari Menteri Kehutanan termasuk pembentukan tim identifikasi lokasi kawasan, Wali Kota Baubau Amirul Tamim diam-diam telah mengeluarkan kuasa pertambangan eksplorasi dengan Nomor: 545/62/EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 yang masa berlakunya 2
(dua) tahun kepada PT BIS.
“Wali Kota Baubau, MZ Amirul Tamim, juga menandatangani Surat Keputusan Wali kota Baubau Nomor: 62 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nikel PT Bumi Inti Sulawesi Kelurahan Kaisabu Baru Kecamatan Sorawolio. SK Wali kota ini pada intinya berisikan kewajiban-kewajiban pemegang kuasa pertambangan eksplorasi,” bebernya.
Erwin menduga, sejak diberikan kuasa pertambangan eksplorasi PT BIS sudah mulai beroperasi dengan cara meratakan seluruh pohon yang berada di dalam area izin yang diajukannya.
Nanti pada 30 November 2007, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi baru mengeluarkan surat permohonan dengan Nomor: 522/4288 Tentang Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Dalam suratnya, Ali Mazi menyetujui luas lahan yang diizinkan hanya 1296 hektare.
Surat ini didasarkan pada Surat Wali Kota Baubau Nomor: 522/1952 tertanggal 18 Oktober 2007 perihal Rekomendasi untuk Mendapatkan Izin Penggunaan Kawasan Hutan Pada Menteri Kehutanan RI, serta surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra No.127/650.B/KDST tanggal 10 November 2007 perihal Pertimbangan
Teknis Pengunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi.
Pada 17 Maret 2008 Departemen Kehutanan Republik Indonesia mengirimkan surat balasan dengan Nomor: S.186/Menhut-VII/PW/2008 tentang Persetujuan Izin kegiatan eksplorasi bahan galian nikel di dalam kawasan hutan produksi terbatas atas PT BIS di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditandatangani Kepala Badan Planologi Kehutanan Dr.Ir. Yetti Rusli, M.Sc atas nama Menteri Kehutanan. Izin ini berlaku dua tahun sejak ditandatangani.
Setelah keluarnya izin pinjam pakai HTP, pada bulan April 2008, PT BIS menyelesaikan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) kegiatan penambangan nikel yang dikerjakan oleh sebuah tim konsultan yang diketuai oleh La Ode Santiaji Bande SP MP yang beralamat di Kompleks Perumahan Dosen Unhalu Blok R-13 Kampus Baru Andounohu Kendari.
Dengan dasar itu, selanjutnya, pada 23 Mei 2009 Wali Kota Baubau, Amirul Tamim mengeluarkan Keputusan Wali kota Baubau Nomor: 545/76.a/ASDA/2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT BIS. Namun, luasannya ditambah menjadi 1796 hektare dan tidak sesuai usulan dari Ali Mazi.
Surat ini didasarkan pada Surat Direktur Utama PT Bumi Inti Sulawesi Nomor: 18/BIS/XI/2008 Tanggal 18 November 2008 perihal Permohonan Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian dan Mineral Pengikutnya terhitung untuk masa 20 (dua puluh) tahun hingga tanggal 23 Mei 2029.
“Sejak memegang IUP Operasi Produksi PT BIS sudah mulai membangun fasilitas jalan tambang, basecamp, serta fasilitas kantor di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok Sorawolio. Sejumlah protes dari warga
setempat juga aktivis lingkungan hidup atas aktifitas perambahan Kawasan Hutan tersebut, namun tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan. Demikian juga
pemerintah Kota Baubau beserta dinas terkait,” katanya.
Setahun setelah diterbitkan IUP PT BIS oleh Wali Kota Baubau, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara ikut mengeluarkan surat Pertimbangan Teknis (PERTEK) Dishut Sultra Nomor 122/679/KDST tertanggal 14 Desember 2010.
Lalu, surat permohonan yang sama tentang rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan dikeluarkan oleh gubernur Nur Alam ditujukan kepada Menteri Kehutanan. Surat itu tertuang dalam No.522/4862 tertanggal 16 Desember 2010.
Anehnya lagi, sampai pada hari lni Menteri Kehutanan RI belum mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
PT Bumi Inti Sulawesi tetap melakukan aktivitas pembukaan hutan (jalan produksi) dan ekplorasi (grid 25) di Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
“Hasil investigasi WALHI Sultra pada 11 Juli 2011, PT BIS telah membuat jalan produksi sepanjang 24 KM dan lebar antara 30 – 35 Meter di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas,” jelasnya.
Sengkarut penurunan status hutan terkuak pada 25 Februari 2010, saat Menteri Kehutanan Republik Indonesia mengirim surat Nomor: S 95/Menhut-IV/2010 yang berisikan perintah kepada para Gubernur se-Indonesia untuk menginventarisasi pelanggaran kawasan hutan oleh perkebunan dan
pertambangan.
Dalam suratnya, Menteri Kehutanan memberikan deadline paling lambat 2 (dua) bulan kepada para Gubernur sejak inventarisasi pelanggaran tersebut dilakukan, untuk segera melaporkan tindakan atau angkah yang diambil oleh para gubernur terhadap pelanggaran kawasan hutan akibat aktivitas perkebunan dan pertambangan.
Perda RTRW Baubau Dipaksa Diubah
Pada 10-12 Juli 2011, WALHI Sultra melakukan kerja investigasi lapangan. Di lokasi, tim mengambil
beberapa sampel titik koordinat pada lokasi izin usaha pertambangan dan
dokumentasi gambar aktivitas pertambangan nikel PT BIS.
Pengambilan titik koordinat dilakukan dengan alat GPS (Global Possition system) Tipe Garmin GPS map Seri 60 CSx.
Sampel diambil dengan sistim grid geografis dengan tingkat Error Possition mencapai radius 5-7 M. Cara pengambilan sampel ini lazim digunakan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tambang.
Dalam catatan LBH Buton Raya selain adanya dugaan perambahan hutan dan pemberian izin tak sesuai prosedur, ada pelanggaran lain yang turut melibatkan DPRD Kota Baubau bersama Wali Kota.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Baubau Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau secara paksa diubah untuk kepentingan komersialisasi tambang di Bumi Sorawolio.
Pada 2012, Amirul Tamim selaku Wali Kota Baubau bersama DPRD Kota
Baubau melakukan revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2004 Tentang RTRW Kota Baubau menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Baubau dengan menambahkan fungsi Kawasan pada Blok Sorawolio yang sebelumnya sebagai kawasan pertanian menjadi kawasan pertambangan.
Padahal, harusnya Perda RTRW boleh diubah minimal 20 tahun dengan pertimbangan ekologi dan ketetapan wilayah sebelumnya.
Erwin menduga, perda ini sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan perusahaan tambang.
Laporan Mandek di Meja Penyidik
Tim LBH Buton Raya bersama Walhi Sultra pada 11 Agustus Tahun 2011 melaporkan tindak pidana Kehutanan PT Bumi Inti Sulawesi di Kota Baubau dengan Nomor : 100/WALHI-ST/VIII/2011.
Dalam laporan itu, mereka menyertakan banyak bukti dalam bentuk satu buah CD tentang laporan hasil Investigasi WALHI Sultra Tambang PT Bumi Inti Sulawesi.
Laporan ini diterima lansung oleh Kasubdit II Tipiter Polda Sultra Hotlank Damanik SH MH disertai dengan Surat tanda terima Laporan.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yaitu Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38 ayat 3, Pasal 50 ayat (3) Huruf (a,b,c,d,e), Pasal 78 ayat (2,3,5,14).
Kedua, Undang-undang No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo Peraturan Pemerintah (PP). No. 26 tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional.
Ketiga, Permenhut No. P.43-Menhut-II-2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan.
Keempat, Peraturan Daerah (PERDA) Kota Baubau No. 02 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau, Khususnya Pasal 7 ayat 2 huruf (e) dan (f)
“Pada tanggal 30 September 2011 Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
melalui Dit Reskrimsus Kombes Pol Drs. Nurfallah, SH NRP.6411059 melayangkan surat balasan kepada Direktur Walhi Sultra dengan Nomor : B/145/IX/2011/Dit Reskrimsus, Perihal hasil pengecekan lokasi IUP PT.BIS di Kecamatan Sorawolio dan Kecamatan Bungi Kota Baubau. Pada point (f) menyatakan bahwa Lokasi IUP PT.BIS di Kecamatan Sorawolio Kota Baubau diduga masuk dalam kawasan untuk itu perlu pendalaman lidik dan berkordinasi dengan Dinas Kehutanan Propinsi dan Biphut Provinsi Sultra,” tuturnya.
Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum juga terungkap. Pada 18 Mei 2016, Front Rakyat Anti Tambang melalui LBH Buton Raya kembali mengirimkan Surat kepada Polda Sultra Nomor : 052/B/LBHBR/V/2016 perihal permintaan SP2HP atas Laporan Tindak Pidana Kehutanan PT BIS.
“Hingga surat ini dilayangkan kami belum mendapatkan perkembangan yang berarti,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




