Warga Tak Bawa KTP dan Suket ke TPS,  Sekretaris KPUD Muna: Bisa Memilih 

La Halisi

Raha, Inilahsultra.com-Sekretaris KPUD Kabupaten Muna, La Halisi memastikan pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Periode 2018-2023 walaupun tidak memiliki KTP-Elektronik dan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Dalam pendistribusian Surat pemberitahuan pemungutan suara kepala pemilih (C6-KWK) tertulis catatan pemilih wajib membawah dan menunjukkan KTP Elektronik atau Suket kepala petugas KPPS pada saat di TPS. Namun, hal tersebut berlaku bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT.

“Bisa memilih walaupun tidak ada KTP Elektronik atau Suket. Hal ini merujuk pada surat Edaran KPU RI bernomor 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 perihal penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2018,” terang La Halisi ketika ditemui di kantornya, Selasa, 26 Juni 2018.

-Advertisement-

Ia menuturkan, C6-KWK pemilih dicocokan dengan di DPT, kalau cocok bisa memilih.

“Hanyah bawa C6-KWK bisa memilih, nanti bisa diawasi atau dicocokan dengan daftar pemilih tetap,” ujarnya.

Halisi berharap pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan KTP disetiap TPS.

 

Reporter : Iman

Editor     : Aso

Facebook Comments