Lindungi Masyarakat, BPOM Kendari Sita Kosmetik Ilegal

Kepala BPOM Kendari Sultra Leonard Duma bersama jajarannya memperlihatkan Kosmetik Illegal hasil sitaan.

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita produk kosmetik ilegal yang berbahaya di seluruh wilayah Sultra.

Kepala BPOM Kendari Leonard Duma mengatakan, operasi penertiban kosmetik ilegal tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia termaksud di Sultra. Untuk BPOM Kendari operasi dilaksanakan bersama-sama dengan Kepolisian dalam hal ini Polres jajaran dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra mulai tanggal 5 hingga 20 Juli 2018, kemarin.

Dalam melindungi masyarakat dari kosmetik yang beresiko terhadap kesehatan, yang tidak memiliki izin edar dan yang mengandung bahan berbahaya bagi masyarakat.

-Advertisement-

“Kita melaksanakan pemeriksaan bersama-sama Korwas dari Kepolisian dalam menertibkan kosmetik ilegal yang telah beredar di masyarakat dengan mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar,” kata Leonard Duma di Kantor BPOM Kendari, Senin, 23 Juli 2018.

Sesuai hasil pemeriksaan ada 38 tempat yang diperiksa dengan menemukan produk yang tidak terdaftar atau illegal dan yang mengandung bahan berbahaya telah di perjual belikan di masyarakat.

“Kita amankan 1091 merek kosmetik ilegal dan berbahaya dengan jumlah total 22.668 pick dan kita akan lakukan pengajuan pemeriksaan labolatorium, apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak,” ujarnya.

Saat ini penyidik BPOM akan melakukan gelar perkara bersama penyidik dari Polri dengan memastikan apakah hal tersebut akan masuk dalam unsur pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Terpenuhi.

“BPOM bersama Kepolisian melakukan pendalaman kasus ini, kalau ada unsur pidana, akan kita diberikan sanksi para pelaku sesuai aturan yang berlaku dalam undang-undang,” tutupnya.

Reporter : Haerun

Editor      : Aso

Facebook Comments