Dugaan Pencabulan, Pimpinan Perusahaan Media di Sultra Dipolisikan Mantan Karyawannya

Direktur LBH Kendari Anselmus AR Masiku.

Kendari, Inilahsultra.com – Mantan karyawan berinisial S melaporkan direktur salah satu media cetak di Sulawesi Tenggara, berinisial AH atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus AR Masiku sekaligus pendamping korban mengatakan, kasus dugaan pelecehaan seksual yang menimpa kliennya itu, sudah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut di Polda Sultra.

“Penyidik sementara menunggu gelar perkara yang rencanannya akan dilaksanakan bulan ini, tapi kita belum tahu kapan akan dijadwalkan,” kata Direktur LBH Kendari Anselmus AR Masiku di kantornya, Selasa 4 September 2018.

-Advertisement-

Kasus ini, lanjut dia, ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra.

“Yang jelas ada gelar perkara tapi kami tidak tahu apakah diundang atau tidak untuk mendampingi korban,” tambahnya.

Kasus dugaan pelecehan ini, jelas Ansel, terjadi sekitar 2017 silam yang saat itu, S masih jadi karyawan.

Namun demikian, tak ada saksi yang melihat langsung kejadian itu.

Tapi, bagi Anselmus, jika seorang perempuan merasa keberatan dan telah dilecehkan, maka pihak kepolisian harus menganggap tindakan tersebut merupakan tindak pidana.

Untuk itu, ia mendesak kepolisian untuk profesional dalam melihat sebuah kasus. Jangan sampai, kata dia, kepolisian beranggapan bahwa kasus ini tidak ada yang lihat atau tidak ada saksi mata yang melihat secara langsung.

“Namanya perbuatan pelecehan seksual tidak mungkin diperlihatkan di depan umum bahwa saya lagi lecehkan perempuan. Yang jelas kejadian ini tidak akan terjadi di tempat umum dan kejadian seperti ini pasti di tempat tertutup,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus serupa. Misal, kasus yang dialami oleh mantan Kapolda Sultra Edi Susilo. Ada beberapa perempuan yang mengaku telah dilecehkan dan itu terungkap setelah ada yang melapor.

“Semua tidak ada yang lihat, tapi terungkap setelah banyak yang melapor dan faktanya terbukti pelecehan seksual. Inilah contoh yang kongkrit dalam kasus ini,” bebernya.

Nah, dalam kasus yang ditanganinya ini, salah satu bukti dugaan pelecehan adalah terjadi dalam kamar dengan kondisi pintu terkunci. Di situlah korban melawan dan terlentang di meja yang membuat gelangnya patah.

“Ada apa seorang direktur mengunci pintu dengan karyawannya dalam kamar, apalagi sampai terlentang di meja dan gelangnya patah,” tanyanya.

Ia menyebut, sampai saat ini korban masih trauma dengan kejadian tersebut, dan berusaha untuk menghilangkan pikirannya atas peristiwa tersebut.

Dikonfirmasi terkait hal ini melalui telepon selulernya, AH membantahnya.

“Tidak ada itu,” singkat AH sembari mematikan sambungan telepon selulernya.

AH beberapa kali dikonfirmasi, namun tak kunjung mengangkat telepon.

Penulis : Haerun
Editor   : Aso

Facebook Comments