
Kendari, Inilahsultra.com – Ombusman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merilis penilaian standar pelayanan publik tahun 2018. Penlaian tersebut sesuai pada undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Terdapat empat daerah kabupaten atau kota yang mendapatkan zona merah atau predikat kepatuhan rendah dalam memenuhi standar pelayanan publik salah satunya Kabupaten Bombana dengan nilai 41,47.
Sebelumnya Kabupaten Bombana mendapat penilaian zona merah dari Ombudsman RI pada tahun 2017, dan di tahun 2018 ini kembali meraih hal yang sama dengan kepatuhan pelayanan publik paling rendah.
Hal ini menunjukan betapa buruknya pelayanan publik yang diterapkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bombana.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bombana Johan Salim mengatakan, sudah melakukan penataan dan pembenahan terhadap pelayanan publik di sejumlah OPD yang masih menjadi catatan dari Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
“Penilaian yang dilakukan Ombusman Sultra pada Mei sampai Juni 2018, sementara kami melakukan pembenahan pada Agustus lalu, kalau untuk dinilai sekarang pasti kami tidak berada di zona merah,” kata Johan Salim di Kantor Ombudsman Sultra, Jumat 21 Desember 2018.
Wakil Tafdil ini mengaku, terdapat sembilan OPD yang mendapat penilaian dari Ombusman Sultra dan salah satu instansi yang mendapat penilaian maksimal dalam memberikan pelayanan yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk itu, dia berkomitmen akan melakukan pembenahan terhadap pelayanan di sejumlah OPD, agar mendapat hasil yang maksimal dengan zona hijau pada tahun 2019 mendatang.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada kepada publik dalam hal ini semua masyarakat Bombana di tahun 2019 mendatang, agar masuk zona hijau atau kepatuhan tinggi standar pelayanan publik,” tutupnya.
Untuk diketahui daerah lain masuk zona merah penilaian Ombusman Sultra 2018 itu adalah Kabupaten Konawe Selatan memperoleh nilai 39,94, Kabupaten Kolaka dengan nilai 26,61 dan Kota Baubau dengan nilai 37,17
Indikator penilaian Ombudsman Sultra itu, paling banyak tidak disediakan ketersediaan informasi prosedur dan tata cara penyampaian pengadaan, dan kurangnya ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan kebutuhan khusus.
Penulis : Haerun
Edjtor : La Ode Pandi Sartiman




