
Raha, Inilahsultra.com-Proses pemungutan suara telah selesai. Meski demikian, Ketua KPUD Muna Kubais terus mengingatkan pada penyelenggara pemilu mulai PPK, PPS hingga KPPS untuk menjaga perhitungan suara agar tidak terjadi penambahan hingga kekurangan suara pada peserta pemilu.
Kubais yang ditemui saat melakukan pemantau pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kecamatan Katobu, Senin 22 April 2019 mengungkapkan, dirinya sudah berungkali mengingatkan kepada penyelenggara di bawahnya tentang jika melakukan kecurangan dalam pemilu akan dipidana.
“Saya mengingatkan kembali kepada seluruh PPS maupun PPK bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, maka akan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,” tegasnya.
Ia menyebutkan ketegasan dalam ketentuan ini berdasarkan
UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 532.
Selain itu, Kubais mengharapkan seluruh penyelenggara pemilu baik yang berada di setiap desa maupun kecamatan agar lebih fokus bekerja mandiri maupun menjaga integritas.
“Jangan menjadi penyebab masalah di TPS maupun di pleno kecamatan masing-masing, namun jadilah fasilitator yang baik dalam mengawal hak pilih semua orang secara adil dan merata,” pesan Kubais.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pantauan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara disetiap kecamatan berjalan lancar tanpa ada hambatan.
Reporter : Iman
Editor : Aso




