Bawaslu Sultra Pertanyakan Keterbukaan KPU soal Satu Caleg PKS Dinyatakan TMS

Suasana pleno terbuka tingkat provinsi yang digelar KPU Sultra.

Kendari, Inilahsultra.com – Gelombang protes datang dari Bawaslu Sultra saat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019 yang digelar KPU di Hotel Claro, Rabu 8 Mei 2019.

Pleno rekap dimulai dengan Kabupaten Konawe. Saat sertifikat hasil perolehan suara calon DPRD Sultra dibacakan oleh KPU Konawe, anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne mengingatkan bahwa suara Caleg PKS bernama Asliatin SPd dialihkan menjadi suara partai.

Sebab, Caleg PKS nomor urut 3 Dapil Konawe-Konawe Utara-Konawe Kepulauan itu telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

-Advertisement-

Untuk itu, suaranya sebanyak 136, dialihkan menjadi suara partai.

“Perolehan suaranya dipindahkan ke partai,” kata Iwan meminta KPU Konawe untuk mengoreksi rekapitulasi suara calon DPRD Sultra.

Di penghujung pleno, kemudian muncul tanggapan dari Bawaslu Sultra. Salah satunya, Munsir Salam.

Munsir mempertanyakan alasan KPU mencoret yang bersangkutan dari daftar DCT.

Terhadap hal ini, Iwan Rompo mengaku, status TMS yang disandang Caleg PKS itu didasari pada keputusan KPU Sultra karena yang bersangkutan telah dicabut keanggotaannya dari PKS.

Status keanggotaan partai ini, menurut Iwan, menjadi salah satu syarat caleg dinyatakan masih memenuhi syarat atau tidak.

“Beliau telah mengajukan pengunduran diri ke PKS. Dan PKS telah mencabut keanggotaannya,” jelasnya.

Namun, Munsir kembali mempertanyakan transparansi KPU terhadap keputusan ini. Minimal, Bawaslu mengetahui bahwa yang bersangkutan dinyatakan TMS agar masalah tersebut sudah klir sejak pleno di tingkat kabupaten.

Kemudian, nama caleg PKS ini masih termuat dalam surat suara.

Iwan kembali menjelaskan bahwa, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan dan dilanjutkan dengan penerbitan naskah dinas yang ditujukan kepada KPU Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan untuk selanjutnya diteruskan ke KPPS agar diumumkan di TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat.

“Naskah dinas itu muaranya ditempel di TPS. Sifatnya itu pengumuman. Kami hanya menyurati ke KPU Konawe,” tutur Iwan.

Terhadap caleg tersebut masih masuk dalam surat suara, KPU beralasan bahwa pada saat pengunduran dirinya masuk, KPU sudah mulai mencetak surat suara. Pengumuman di TPS terhadap status TMS yang bersangkutan menjadi hal yang wajib dilakukan penyelenggara.

Masalah status TMS caleg PKS ini, sejatinya sudah tuntas di tingkat pleno KPU kabupaten. Hanya saja, saat pleno, KPU Konawe sempat luput.

Hal ini pun diakui oleh anggota KPU Konawe saat memberikan pernyataan di hadapan sidang pleno.

“Kami tidak sampai terpikir dan melupakan itu. Kami hanya fokus perbaikan penjumlahan,” ujarnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments