Pandangan Fraksi DPRD Sultra Atas Pertanggungjawaban APBD Sultra 2018

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh didampingi Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin. (Foto Humas DPRD Sultra)

Kendari – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra memberikan pandangannya atas pertanggungjawaban APBD Sultra 2018 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 18 Juni 2019.

Pandangan fraksi yang dibacakan Irfani Thalib ini dimulai dengan ucapan selamat kepada Pemprov Sultra yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan Anggaran Tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Capaian opini WTP tersebut merupakan kali keenam yang diraih dan dipertahankan dan merupakan prestasi yang patut kita banggakan. Raihan opini WTP dimaksud merupakan jawaban nyata, faktual dan juga konstekstual atas realitas kerja pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan layak sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Irfani Thalib dalam membacakan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Sultra.

-Advertisement-

Ia menyebut, fraksi-fraksi dewan mengapresiasi prestasi atas capaian WTP tersebut. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, pemerintah provinsi telah menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual. Selama tiga tahun itu pula mendapatkan opini WTP dari BPK.

“Hal ini menunjukkan bahwa antisipasi dan kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan sumber daya aparat berjalan simultan sehingga laporan keuangan daerah kita dapat memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” jelasnya.

Keberhasilan penerapan sistem akuntansi berbasis akrual merupakan amanah dari ketentuan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang tersebut ditekankan perlunya penyajian laporan keuangan daerah agar dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Sedangkan operasional prosedur penyajian laporan keuangan daerah lebih lanjut diatur sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan.

Irfani Thalib saat menyerahkan pandangan fraksi kepada Gubernur Sultra Ali Mazi. (Foto Humas DPRD Sultra)

“Selanjutnya, aturan khusus yang menjadi pedoman pemerintah daerah tentang implementasi sistem akuntansi pemerintah di daerah diatur secara spesifik sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah. Sesuai peraturan pemerintah dan permendagri di atas, maka sistem akuntansi berbasis akrual menjadi tolok ukur bagi pemerintahan daerah dalam menyajikan laporan keuangannya,” katanya.

Ia melanjutkan, keberhasilan yang telah dicapai ini, tentunya tidak luput dari adanya arahan dan rekomendasi dari BPK yang kemudian dijalankan dengan seksama oleh Pemerintah Provinsi guna melaksanakan perbaikan atas keadaan laporan keuangan daerah. Di samping itu, keberhasilan itu juga tak luput dari adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan, termasuk peran langsung dan tidak langsung dari segenap anggota DPRD.

“Tentunya pula, peran dan perhatian yang prima dari gubernur dalam mengawal beberapa indikator dasar dan strategis telah menjadi suplemen penting, sehingga dapat menggerakkan jajarannya. Hal seperti itu pada klimaksnya akan menjadi energi positif dalam upaya pencapaian secara maksimal terhadap sistem penyajian dan pengelolaan keuangan pemerintah provinsi,” paparnya.

Fraksi-fraksi dewan berpandangan bahwa capaian opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018 juga menjadi jawaban atas kerja serius Pemerintah Provinsi Sultra dan seluruh jajarannya dalam pengelolaan sistem keuangan pemerintahan daerah.

“Capaian tersebut paling tidak menggambarkan bahwa laporan keuangan mampu memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku, serta sistem pengendalian intern yang memadai dan terpenuhinya asas kepatutan terhadap perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan, substansi dan cakupan pertanggungjawaban APBD secara lengkap terdiri dari 6 hal pokok, sebagaimana ketentuan pasal 320 Undang –Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa:

Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Anggota Fraksi Gerindra Abustam memberikan pandangan. (Foto Humas DPRD Sultra)

Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Persetujuan bersama Rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala daerah menyiapkan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Berdasarkan hal tersebut, maka muatan pertanggungjawaban APBD tidaklah semata diletakkan pada capaian angka-angka nominal, tetapi juga bersifat multi cakupan sebagaimana tercantum dalam Raperda dan dokumen pendukungnya maupun pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” urainya.

Fraksi-fraksi dewan berpandangan bahwa proses pertanggung-jawaban suatu APBD tidaklah semata-mata diletakkan pada situasi laporan keuangan dengan sajian angka-angka semata, tetapi juga diperlukan penjelasan dan pendalaman elaboratif terhadap beberapa elemen penting yang mendasarinya.

Elemen penting yang membutuhkan pembahasan tentu membutuhkan penjelasan dari segi kebijakan-kebijakan yang dilakukan, kesesuaian dengan tata aturan, implementasinya, keterkaitan program dan kegiatan, target dan realisasinya serta kendala dan permasalahannya. Hal seperti itu, tentu tidaklah dapat dijelaskan dengan angka-angka tetapi membutuhkan penjelasan yang bersifat naratif agar publik dapat mengetahuinya secara utuh dan komprehensif.

“Terkait dengan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018, fraksi – fraksi dewan sangat menghargai adanya agregasi dan kesiapan saudara Gubernur sehubungan dengan terpenuhinya Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 beserta segala dokumen pendukungnya. Hal ini menjadi poin penting dalam rangka melaksanakan proses-proses pembahasan lanjutan secara bersama dengan para anggota DPRD di hari-hari mendatang,” tuturnya.

Dari bacaan dewan, terdapat beberapa prestasi yang perlu mendapat apresiasi secara positif, yakni : terpenuhinya beberapa target dari yang telah ditetapkan, bahkan terdapat beberapa item yang mampu melampui target dari apa yang telah ditetapkan sebelumnya, sebagaimana telah disampaikan oleh Gubernur dalam pidato pengantarnya 17 Juni serta pada buku dan dokumen pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018.

“Kita juga dapat melihat dengan baik bahwa serapan anggaran atas APBD Tahun Anggaran 2018 telah berada pada tataran sangat memuaskan,” pujinya.

Namun, terlepas dari adanya capaian opini WTP yang cukup membanggakan itu, maka perlu kiranya beberapa hal untuk dimintakan respon, pernyataan dan jawaban dari Pemerintah Daerah, antara lain terkait dengan beberapa catatan BPK, terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi antara lain :

Penyajian Laporan Keuangan pada BLUD RSUD Bahteramas belum tertib. Terdapat saldo investasi permanen penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak dapat diyakinin kewajarannya. Kesalahan penganggaran belanja modal serta belanja barang dan jasa organisasi perangakat daerah (OPD) dan belanja jasa konsultasi dianggarkan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan permasalahan tersebut, dewan meminta penjelasan yang lebih rinci dari pihak Pemerintah Provinsi. Sesuai data yang disajikan dewan dapat melihat peningkatan pendapatan daerah yang juga ditopang dengan meningkatnya PAD. Peningkatan PAD dimaksud dimungkinkan karena terjadinya peningkatan pada sub komponen masing – masing pajak daerah yang naik melebihi target sebesar 114,09 persen, retribusi daerah terjadi peningkatan sebesar 125,99 persen dari target yang ditetapkan.
Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melibihi target sebesar 102, 56 persen serta lain – lain pendapatan asli daerah yang sah juga melibihi target yaitu sebesar 118,82 persen.
“Kami mohon penjelasan terkait peningkatan dimaksud. Sebenarnya masih banyak yang ingin kami sampaikan sehubungan dengan catatan atas laporan keuangan tersebut. Namun mengingat keterbatasan waktu, maka kami yakin bahwa beberapa bagian yang belum sempat kami sampaikan maka kemungkinannya masih akan di pertanyakan pula oleh komisi-komisi pada rapat lanjutan setelah paripurna ini. Oleh karena itu, beberapa penajaman yang kemungkinan masih memerlukan elaborasi lebih lanjut, maka Fraksi-Fraksi Dewan dalam sidang dewan terhormat ini memberikan rekomendasi, kiranya pembahasan dapat dilanjutkan pada agenda pembahasan melalui rapat gabungan dan/atau pada rapat panitia khusus di kemudian hari,” pungkasnya. (Advertorial DPRD Sultra¬)

Facebook Comments