Lelaki di Kendari Paksa Anak Tirinya Isap Sabu Lalu Dicabuli

Pelaku pencabulan anak tiri diamankan di Polda Sultra.

Kendari, Inilahsultra.com – Ruslan (49) warga BTN Bukti Jaya 2, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, tega mencabuli anak tirinya berinsial FMS (18).

Kasus pencabulan ini terjadi sejak 2017 silam. Setiap ingin menyetubuhi korban, pelaku selalu memberikan narkoba jenis sabu-sabu.

Perlakuan ini disertai dengan ancaman pukulan terlebih jika korban menolak ajakan atau memberitahukan kepada orang lain.

-Advertisement-

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt melalui Kasubbid Penmas, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, pelaku ini merupakan bapak tiri dari korban.

Pencabulan pertama kali terjadi saat korban dibawa di Desa Besulutu, Kabupaten Konawe dalam rangka memuat kayu jati.

“Korban disetubuhi saat berada di dalam mobil, setelah itu pelaku berkali – kali menyetubuhi korban,” ucap Agus Mulyadi, Selasa 3 September 2019.

Tak hanya itu, korban juga pernah dilecehkan di kediaman pelaku di BTN Bukit Jaya 2 Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu.

“Selain diberikan sabu-sabu, korban diancam oleh pelaku dan selalu di ancaman akan dipukul bila menolak. Apalagi memberitahukan kepada orang lain,” katanya.

Akibat pencabulan itu, lanjut Agus, korban pernah terlambat bulan. Hasil tes, terdapat tanda kehamilan masa lalu dan korban juga positif sebagai pengguna narkoba.

“Selama ini pelaku masih tinggal bersama istri. Sejak lima bulan yang lalu, istri pelaku pergi meninggalkan rumah,” bebernya.

Aksi sang suami tidak diketahui oleh istrinya hingga akhirnya korban menceritakan perlakuan pelaku kepada pamannya berinsial LAR.

“Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelaku berhasil diringkus di perbatasan Mowila – Landono, Senin 2 September 2019 sekira pukul 15.00 WITa,” tuturnya.

Atas perbutannya, pelaku disangkakan pasal 89 Junto 76J subsider pasal 76d UU RI Nomor 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, mengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Selain itu, ancaman pidana untuk pasal 89 junto pasal 76J paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan untuk pasal 81 junto pasal 76D paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments