Mantan Kadis PU Muna Divonis Empat Tahun Penjara

Para terdakwa saat masuk ke dalam mobil tahanan.

Raha, Inilahsultra.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna, Ir Yamin Imran divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi desain perencanaan Dinas PU Muna tahun anggaran 2013.

Selain hukuman penjara, Yamin juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara Rp 18.214.000.

-Advertisement-

Selain dia, Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan PU Muna, La Ode Abdul Wahab Rajab juga divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Dia juga diminta membayar denda Rp 50 juta.

Sementara  Laode Sadeli, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 44.250.000.

La Tifu, mantan PPTK Dinas PU Muna yang kini menjabat Kasi Pemeliharan dan Pembangunan Jalan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Begitu juga Laode Hasiru, UPTD Dinas PU Kecamatan Katobu, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan.

Sementara Sinar Awaluddin, PPTK Dinas PU Muna divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Keenam terdakwa itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001.

Atas vonis terhadap keenam terdakwa itu, jaksa hanya melakukan kasasi terhadap vonis satu tersangja yakni Abdul Wahid.

“Wahid itu divonis satu tahun empat bulan.
Jadi untuk Wahid ini jaksa melakukan upaya hukum lain (Kasasi) karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara. Jadi 2/3 dari tuntutan JPU yang di dapat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, IG D Baskara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 17 Mei 2017.

Dia menjelaskan, enam terdakwa kasus proyek perencanaan rehabilitasi, pemeliharaan peningkatan jalan dan jembatan tahun 2013 dari APBD Muna itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 280 Juta. Kerugian itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kasus desain perencanaan Dinas PU Kabupaten Muna tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kadis PU, Yamin Imran, bersama lima terdakwa lainnnya telah divonis,” ugkapnya.

Reporter: Iman

Editor: Rido

Facebook Comments