
Kendari, Inilahsultra.com – Dua nama oknum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tiba-tiba hilang dari status terperiksa.
Padahal sebelumnya, dua oknum polisi berinisial GM dan E masuk dalam daftar terperiksa.
Dua polisi itu diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat mengawal aksi ujuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Kamis 26 September 2019 lalu.
Karo Provost Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo pernah mengatakan, dari 13 polisi yang diperiksa tersisa enam orang. Satu berpangkat perwira dan lima berpangkat bintara. Perwira berinsial DK, lima bintara berinsial GM, MI, MA H dan E.
“Mereka masih status terperiksa, selanjutnya dilakukan pemberkasan dan akan disidang. Agar semua masyarakat bisa melihat, kesalahan mereka seperti apa,” terang Karo Provost Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo dihadapan awak media, 3 Oktober 2019 saat itu.
Awalnya, Hendro Pandowo menyebut, enam anggota polisi yang berstatus terperiksa terdiri dari 2 anggota Intelkam Polda Sultra dan 4 anggota Reskrim Polres Kendari.
Sementara, dalam catatan yang ikut sidang disiplin di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra, Kamis 17 Oktober 2019 tak ada nama GM dan E.
Lima polisi yang menjalani sidang disiplin yakni inisial FS, MA, MAP, Ml dan H. Sedangkan inisial DK menjalani sidang disiplin, Jumat 18 Oktober 2019.
Hasil sidang disiplin terungkap, dari enam polisi, ada tiga oknum yang melakukan tembakan ke udara (tembakan peringatan). Ketiganya mengakui itu.
Namun, dari tiga orang ini tidak ada yang mengakui melakukan penembakan ke arah mahasiswa.
Mengenai hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Harry Goldenhardt, belum bicara. la akan mengecek dulu kebenarannya.
“Saya cek dulu ya mas, nama-nama inisial itu,” kata Harry melalu sambungan Whatsapp, Jumat 18 Oktober 2019.
Penulis : Onno




