
Buranga, Inilahsultra.com – Kepolisan Resor (Polres) Buton Utara menangkap dua tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial WY.
Dua tersangka ini, masih tergolong anak dibawah umur berinisial JA (17) dan ES (14) masih berstatus pelajar.
Penangkapan itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4/II/2020/Sultra/Res Buton Utara/SPKT Sek Bonegunu, tertanggal 17 Februari 2020 oleh orang tua korban berinsial WZ (33) warga Kelurahan Bonegunu terkait tindakan pidana pencabulan atau pemerkosaan.
Saat dikonfirmasi via Whatsappnya, Kapolres Buton Utara, AKBP Wasis Santoso mengatakan, tersangka JA dan ES merupakan warga Desa Koepisino. Keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Kota Baubau.
“Sebelum pencabulan itu terjadi, korban hendak ke acara joget. Saat itu, korban singgah di rumah temannya. Namun, temannya itu tidak berada di tempat,” ucap Wasis Santoso.
Kemudian, sambung Wasis Santoso, korban langsung ke acara joget sendirian. Tiba-tiba korban dipegang oleh JA dan ES, mereka merangkul korban dan membawa ke dalam lingkungan sekolah, tepatnya di samping ruang laboratorium.
“Saat itulah JA dan ES melakukan perbuatan pencabulan. Saat itu korban dipaksa oleh tersangka dan melakukan pencabulan secara bergantian,” bebernya.
Usai mencabuli korban, kedua tersangka langsung melarikan diri karena paman korban datang. Hingga korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
“Sebagai orang tua, WZ langsung melaporkan ke kantor Polisi, agar tersangka diproses dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” bebernya.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel di Rutan Mapolres Buton Utara untuk diproses lebih lanjut dan akan menjalani hukuman sesuai pasal dan aturan yang berlaku.
Penulis : Onno




