
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menilai ada ketakutan Pemkot Kendari yang tidak menyerahkan dokumen revisi APBD 2020 untuk membayar utang kepada pihak ketiga.
Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menilai, pernyataan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar tidak mengerti tugas dan fungsi legislatif dalam pemerintahan.
Pasalnya, lanjut Rajab, Nahwa Umar menolak memberikan dokumen utang pemkot ke DPRD, karena dia menganggap hal tersebut melabrak aturan.
“Sebenarnya yang diminta DPRD presentase utang Pemkot by name by addrees. Bukan data keuangan daerah keseluruhan. Tapi kita hanya minta dokumen keseluruah utang dan jangan ditutup-tutupi terus,” ujar LM Rajab Jinik, Rabu 18 Maret 2020.
Ketua Komisi III ini menjelaskan, DPRD berhak meminta dokumen laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa, pengawasan atas pelaksanaa APBD dilakukan oleh DPRD.
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah oleh lembaga legislatif terhadap lembaga eksekutif pemerintah daerah sangat penting dilakukan. Karena pengawasan merupakan suatu usaha untuk menjamin adanya rahasia antara penyelengaaran tugas pemerintah di pusat dan menjamin kelancaran pemerintahan.
Peran DPRD juga, lanjutnya, dalam pengawasan keuangan daerah sangat besar dan memiliki nilai yang sangat strategis, karena dapat mengontrol kebijakan kuangan daerah secara ekonomis, efisiensi, efektif, transparan dan akuntabel.
“Tapi kita tidak terlalu jauh melangkah. Kami hanya minta data utang, karena selama ini pemkot menutupi terus berap utang yang sebenarnya. Siapa-siapa yang sudah dibayar dan yang belum dibayarkan”, ujarnya.
Fraksi Golkar ini menilai, jangan sampai pemkot ini tidak memiliki utang, dan hanya berlindung dengan alasan utang. Tapi menganggarkan pekerjaan lain.
“Apa sudahnya pemkot memberikan data utang ke DPRD. Kita di DPRD tidak meminta yang berlebhihan, tapi yang kami minta hanya data valid utang pemkot,” ujarnya.
Belum lama ini, kata Rajab, ada keluhan masyarakat tidak tertuju saja kepada pemkot tapi tertuju juga kepada anggota DPRD, karena DPRD penyelenggara pemerintah bersama eksekutif.
Keluhan masyarakat di DPRD, terkait proyek-proyek yang sudah dibayarkan dan yang belum terbayarkan. Anehnya lagi pemabayaran ini ada yang diutamakan dan ada yang tidak diutamakan.
“Ini yang menjadi persoalan sehingga mereka membawa masalah ini ke DPRD, dan DPRD mempertanyakan ke Pemkot merupakan hal yang wajar dan ini hak dewan,” jelasnya.
Ketua AMPG Kota Kendari ini mengingatkan kepada Nahwa Umar harus memahami tugas dan fungsi DPRD, dan harus pahami tugasnya sebagai Sekretaris Kota Kendari dan tangan terlalu berlebihan seperti ada ketakutan.
“Seolah-olah pemkot ini ada ketakutan dengan persoalan yang terjadi sekarang, karena data yang diserahkan ke DPRD dan yang disampaikan pada saat rapat ternyata utangnya berbeda-beda,” tutupnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar menilai, pernyataan Nahwa Umar tidak memberikan data utang pemkot bisa memunculkan kecurigaan. Apalagi dia menyebut, data by name by addrees utang ada dalam LKPD, yang tidak bisa diberikan ke DPRD karena belum diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alasan karena belum ada pemeriksaan BPK, kata La Ode Ashar, pertanyaanya cukup sederhana. Pertama jika jaksa atau polisi meminta itu, apakah Sekda bisa menyampaikan.
Kedua, Sekda harus sadar bahwa utang ini ini bagian dari dokumen APBD, yang mana diketahui bersama bahwa APBD dibahas bersama oleh DPRD sejak dari penetapan sampai dengan pelaksanaan APBD.
DPRD, kata La Ode Ashar, wajib mengetahui, karena utang itu bagian dari pelaksanaan dan pengelolaan APBD. Perlu diingat DPRD punya fungsi budgeting dan pengawasan, jika Sekda tidak mau memberikan data yang diminta oleh DPRD berarti secara terbuka menghalangi fungsi pengawasan legislatif, yang justru melanggar peraturan.
“Ini yang keliru dimakanai Sekda dan teman teman TAPD. Saya pikir dan menarik sikap pemkot yang diwakili oleh Sekda selaku Ketua TAPD, yang tidak mau memberikan data utang,” jelasnya.
“Saya menilai ada ketakutan Pemkot, sehingga menyembunyikan data utang, karena ada perbedaan data tertulis dan lisan yang disampaikan TAPD kepada DPRD pada rapat bersama bebarapa waktu yang lalu,” tambah La Ode Ashar.
Untuk informasi publik, kata La Ode Ashar, dalam rapat DPRD bersama TAPD beberapa waktu lalu yang diawali dengan surat permohonan perubahan perwali tentang penjabaran APBD 2020, dalam surat tersebut, dilampirkan dokumen APBD rencana revisi.
Pada dokumen yang diserahkan ke DPRD tersebut, ada pergeseran anggaran pada beberapa belanja, dan menariknya, kata La Ode Ashar pergeseran tersebut didapatkan saving anggaran, dan saving itu dijadikan belanja modal. Dalam dokumen revisi yang diserahkan ke DPRD Rp 75 miliar
lebih, angka ini diasumsikan menjadi total utang yang harus dibayarkan oleh Pemkot kepada pihak ketiga disemua OPD.
DPRD sangat meyakini itu, karena ada dalam dokumen resmi yang di serahkan ke DPRD, akan tetapi dalam rapat bersama TAPD dihadiri langsung Sekda selaku ketua TAPD, yang memaparkan bahwa utang Pemkot baik utang pihak ketiga dan barang atau jasa sebesar Rp 144 M lebih.
Sementata Rp 128 miliar lebih utang pihak Pemkot yang melekat di PU adalah belanja modal, dan ini mematik tanda tanya besar kepada anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut.
“Data mana yang mesti dipercaya dan diyakini, karena terjadi perbedaan yang sangat luar biasa, pada data tertulis yang diakui bahwa itu data valid oleh Rp 75 miliar belanja modal. Namun pada data lisan yang disampaikan saat rapat bersama DPRD disampaikan belanja modal Rp 128 miliar, dan angka Rp 128 miliar ini sesungguhnya melekat di dokumen mana,” tanya La Ode Ashar.
Untuk itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar ini mengimbau kepada segenap anggota DPRD untuk bisa menyikapi hal tersebut. Karena saat ini Pemkot sementara melakukan revisi APBD 2020, dan ini momentum DPRD untuk meminta kejelasan data utang yang sebenarnya.
“DPRD jangan dijadikan lembaga stempel atau pengesah keinginan Pemkot. Fungsi pengawasan harus benar benar kita dijalankan, dipundak kita anggota DPRD dititipkan harapan masyarakat Kota Kendari berkaitan pengawasan pelaksanaan dan pengelolaan APBD,” tutupnya
Sebelumnya diberitakan salah satu media online, Sekda Nahwa Umar menolak untuk menyerakan dokumen revisi APBD 2020 ke DPRD yang dinilai melabrak aturan.
Penulis : Haerun




