Bawaslu mendengarkan putusan sidang kode etik komisioner KPU Kendari.
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan memberhentikan secara tetap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Abdul Wahid Daming.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi kepada Hayani Imbu berupa diganti dari jabatan Ketua KPU Kota Kendari.
Keputusan yang dibacakan oleh Saut Sirait ini, turut memberikan peringatan kepada Sekretaris KPU Kota Kendari Muskam dan Hasriani Mulhadi staf KPU Kota Kendari.
“DKPP menilai terjadi pelanggaran kode etik. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu II (Abdul Wahid Daming), kedua pemberhentian sebagai ketua terhadap teradu I (Hayani Imbu), sanksi peringatan kepada Sekretaris KPU Kota Kendari Muskam,” ungkap Saut Sirait, Kamis, 8 Juni 2017.
Hayani Imbu, Abdul Wahid Daming, dan Hasriani diadukan oleh Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, dan Munsir Salam yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Pilkada Serentak 2017.
Dalam aduan disampaikan bahwa Teradu I dan II, Hayani Imbu dan Abdul Wahid Daming, bersama Sekretaris Kota Kendari, Muskom, melakukan pertemuan dengan Tim Kampanye dan Paslon Walikota Nomor Urut 2 Adriatma Dwi Putra di Rumah Jabatan Walikota Kendari tanpa sepengetahuan anggota KPU Kota Kendari yang lain yaitu Yasir dan Ade.
Sementara Teradu III, Hasriani Mulhadi, didalilkan melakukan pertemuan dengan Tim Kampanye Walikota dan Wakil Walikota Kendari Razak-Haris atas nama Yusran Taridala dalam masa tahapan Pilkada Kota Kendari pada tanggal 21 Februari 2017 di Restoran Proontoo.
Kemudian pertemuan tersebut berpindah ke Hotel Imperial kamar Nomor 220 dengan alasan agar tidak terekam CCTV.
Dalil aduan yang disampaikan para Pengadu ditolak oleh Teradu. Menurut Teradu I, pertemuan dengan Walikota diketahui seluruh Komisioner KPU Kota Kendari.
Ditambahkan pula, sebelum berangkat dirinya telah menghubungi satu persatu komisioner lainnya untuk mengajak ikut dalam pertemuan dengan walikota. Namun komisioner lainnya tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut sehingga pada akhirnya hanya dirinya, Abdul Wahid Daming (Teradu II), dan Sekretaris KPU Kota Kendari, Muskom, yang berangkat ke pertemuan tersebut.
Keterangan Teradu I, dikuatkan oleh Muskom yang hadir sebagai pihak terkait. Muskom mengakui jika dirinya yang mengatur pertemuan dengan walikota. Penyebabnya dirinya baru bergabung dengan KPU Kota kendari di bulan Mei 2016, sedangkan anggaran untuk Pilkada sudah disusun sebelum dirinya bergabung.
Terkait pertemuan dengan Tim Kampanye Paslon 2 di Restoran Proontoo diakui Hasriani Mulhadi. Namun dijelaskan bahwa dirinya pada saat itu sedang makan malam bersama rekannya yaitu Yulfikri Rahman.
Hasriani menjelaskan dirinya tidak mengetahui jika Yusran adalah Tim Kampanye Paslon Razak–Haris. Selain itu Hasriani juga tidak mengetahui bahwa pembicaraan di Hotel Imperial direkam oleh rekan dari Yusran yang turut hadir di kamar 220.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din




