Diduga Cemburu dan Tersinggung, Pria di Kendari Aniaya Teman Pacar

Gambar ilustrasi. (Foto: Tribun Batam)

Kendari, Inilahsultra.com – Diduga cemburu dan tersinggung, seorang pria di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) beinsial MH tega aniaya teman pacarnya berinisial MJ.

Akibat dari penganiayaan itu, MJ mengalami luka pada bagian leher (tepatnya di bawah telinga) dan luka bagian tulang rusuk sebelah kiri akibat sabetan parang. Kondisi korban saat ini sudah membaik.

Saat Inilahsultra.com mengkonfirmasi kasus ini, Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan, kejadiannya itu di sebuah rumah kos di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 06.30 WITa.

-Advertisement-

“Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, tim Buser Polsek Baruga berhasil menangkap pelaku di Lorong Jitu, Wuawua pada 1 Maret 2021,” ucap perwira dengan tiga balok di pundak ini, Senin, 8 Maret 2021.

Menurut I Gusti Komang Sulastra, motifnya adalah ketersinggungan karena pelaku merasa cemburu dan mengira pacarnya diambil oleh korban. Padahal, korban hanya berteman dengan pacar pelaku.

“Awalnya pelaku datang ke rumah kos di Jalan Tanukila untuk menanyakan keberadaan perempuan berinisial SE. Namun, saat itu, korban menjawab bahwa SE tidak berada di tempat,” terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Kendari ini.

“Pelaku tidak terima dengan jawaban korban dan pelaku merasa korban dan teman-temannya menutupi keberadaan SE. Bahkan, pelaku mengeluarkan kata-kata ancaman. Kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah kos tersebut,” sambungnya.

Kemudian, sambung Kapolsek, teman-teman korban pindah tempat tongkrongan di depan lorong. Tak lama kemudian, pelaku datang kembali hingga terdengar ada suara teriakan. Ternyata, korban sudah dalam keadaan terluka akibat sabetan parang.

“Pelaku sudah kami tangkap, kami juga mengamankan barang bukti berupa parang,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Penulis : Onno

Facebook Comments