
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan (Busel) menjadi korban pencabulan seorang pemuda bejat di desanya, Senin 4 Mei 2026, sekira pukul 00.30 Wita.
Bunga (Inisial), sebelum dicabuli diancam akan dibunuh menggunakan pisau jika tidak menuruti permintaan pelaku LR (25).
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat korban kembali ke rumah dari acara joget bersama rekannya. Namun tak lama berselang, LR memanggil korban ke belakang rumah untuk berbicara.
“Setelah itu korban diancam oleh terlapor dengan menggunakan pisau dan mengancam akan membunuh korban,” kata Sunarton.
Pelaku meminta korban mengikutinya ke toilet belakang rumah. Korban diminta masuk ke dalam toilet. Setelah itu pelaku memaksa korban membuka pakaian.
“Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban. Pelaku sempat meminta kepada korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lapandewa dan pelaku diamankan pada hari itu juga.
Saat ini, penyidikan kasus tersebut telah diambil alih Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton. Saat pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban.
“Untuk mempercepat proses pengambilan keterangan saksi, 2 orang Polwan dari penyidik PPA Satreskrim Polres Buton mendatangi langsung rumah saksi dan melakukan pemeriksaan di wilayah Kota Baubau karena saksi yang akan dimintai keterangan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Baubau ini.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf b, ayat 3 huruf a dan ayat 4, Subsider pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (IS)




