
Puluhan pegawai Satpol PP Pemprov Sultra menggelar demo di Kejati Sultra
Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sultra melaporkan kasatnya, Bustam AS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Datang ke Kejati Sultra, puluhan Satpol PP ini didampingi oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pol PP Sultra dengan cara berdemonstrasi.
Anggota Satpol PP Sultra Sumarlin mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Bustam AS dari jabatannya sebagai Kasai Pol PP Sulawesi Tenggara karena dianggap tidak mampu memimpin SKPD tersebut.
“Di dalam perjalanan kepemimpinan Bustam sebagai orang nomor satu instansi Pol PP Sultra telah menciptakan kegaduhan di internal sendiri karena ketidakmampuan dia dalam manajemen lembaga yang dia pimpin dan justru kami menduga secara keras ada indikasi penyalagunaan wewenang yang mengarah ke pada tindak pidana korupsi,” ungkapnya di Kantor Kajati Sultra, Rabu 2 Agustus 2017.
Untuk itu, mereka meminta kepada Kejati Sultra untuk secepatnya memeriksa Bustam sesuai dengan laporan Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) Indonesia.
“Meminta kepada Gubernur Sultra untuk sesegerah mungkin mencopot jabatannya sebagai kasat Pol PP Sultra,” tekannya.
Selain itu, mereka juga meminta kepada Gubernur atau Kasat Pol PP Sultra untuk membayar uang lauk pauk k2 yang berjumlah 254 orang dari bulan Januari hingga Desember.
“Meminta untuk membayar uang kerja bakti yang dijanjikan Rp 50.000 perhari selama 6 hari,” tambahnya.
Tuntutan mereka tidak berhenti di situ, puluhan polisi pengawal peraturan daerah ini meminta jatah uang pengamanan di MTQ Square Kendari.
“Meminta untuk uang kerja bakti STQ dan pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL) yang dialihkan kepada pakaian dinas harian (PDH) yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme dan beraroma korupsi,” jelasnya.
Mereka juga mendesak agar Kasat Pol PP membayarkan honor pegawai non k2 dari Januari-Februari 2017.
“Kepada inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengeluarkan hasil audit di lnstansi Satpol PP Sultra agar dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara,” sebutnya.
Mereka berharap, Gubernur Sultra agar kiranya memberikan perhatian penuh tentang kesejahteraan anggota dan personil Pol PP yang ada di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara menolak pemberhentian anggota Satpol PP di Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara yang berjumlah 25 orang (non-k2) serta menuntuk hak-haknya dan sesegera mungkin dikembalikan untuk berdinas kembali,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




