Besok, Mantan Pj Bupati Muna Diperiksa Jaksa

Drs Muh. Zayat Kaimoeddin

RAHA/inilahsultra.com- Setelah memeriksa Sekda Muna Nurdin Pamone SH dan Ketua DPRD Muna Mukmin Naini S.Ag, besok, Jumat (3/3/2017) giliran mantan Pj Bupati Muna Drs Muh. Zayat Kaimoeddin MSi, diperiksa Kejari Muna.

Pemeriksaan Derik sapaan akrab mantan Pj Bupati Muna ini terkait kasus dugaan korupsi DAK senilai Rp 200 miliar tahun 2015.

Masuknya DAK tambahan senilai Rp 110 Miliar di Kabupaten Muna diduga bermasalah diera Derik menjadi Pj Bupati Muna.

-Advertisement-

Menurut penjelasan Ketua DPRD Muna Mukmin Naini di Kejari Muna, pelaksaan kegiatan yang menggunakan DAK tambahan senilai Rp 110 miliar waktu itu, hanya berdasarkan perubahan Peraturan Bupati Muna tentang penjabaran APBD tahun 2015.

“Begini, DAK Rp 110 Miliar ini jalan setelah APBD tahun 2015 kita tetapkan. Maka DAK ini dijalankan hanya ditetapkan dalam perubahan peraturan Bupati Muna tentang penjabaran APBD tahun 2015. Pihak eksekutif menyampaikan hal ini pada pimpinan dewan. Dari segi prosedur, ini sudah sesuai prosedur. Perbup inilah yang dijadikan dasar oleh Pemda untuk menjalankan kegiatan DAK tersebut. Kemudian kita tampung pada APBD tahun 2016,” terang Mukmin waktu itu kepada sejumlah media di Kejari Muna.

Ditempat terpisah Kajari Muna Badrut Tamam SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofian SH MH ketika dikonfirmasi pemeriksaan Derik akan digelar Jumat, dibenarkan.

“Oh iya, sesuai jadwal panggilan yang kita layangkan. Jumat (hari ini red), mantan Pj Bupati Muna itu akan kita mintai keterangannya seputar DAK tahun 2015. Apalagi posisi Derik waktu itu sebagai Pj Bupati Muna. Jadi perlu kami mintai keterangannya terkait DAK tambahan tersebut,” terang Sofian sapaan akrab Kasi Intel ini. (R)

Facebook Comments