Pemda Muna dan Kejari Teken MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN

Raha, inilahsultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Senin (13/3/17) di Aula Galampano Kantolalo.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Pimpinan SKPD maupun turut disaksikan oleh Tim Penggerak PKK se-Kabupaten Muna.

Kajari Muna, Badrut Tamam dalam  sambutannya mengatakan MoU ini didasari atas fungsi dan kewenangan kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU nomor 16 tahun 2004 dimana salah satu fungsinya dibidang perdataan.

-Advertisement-

“Banyak hal yang dimaknai pelaksana penandatanganan MoU, pertama kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum. Kejaksaan bertindak sebagai jaksa pengacara negara artinya dengan surat kuasa khusus yang diberikan oleh pemda, jaksa dapat bertindak mewakili kepentingan dibidang perdataan,” jelasnya.

Badrut Tamam mencontohkan, jika  Pemda diperhadapkan pada sebuah kasus hukum maka bupati memberikan surat kuasa khusus pada kejaksaan untuk mewakili dan bertindak atas nama pemda atau dikenal dengan istilah jaksa pengacara negara.

“Pemberian bantuan jaksa sebagai pengacara negera atas nama pemda, Insya Allah gratis pak bupati,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, jaksa dapat memberikan pertimbangan sesuai dengan permintaan pertimbangan hukum yang dikenal dengan Legal Opening (LO)  atau Legal Asisten (LA).

“Kalau Pak Bupati akan melakukan tindakan dan itu belum diatur dalam peraturan Undang-undang dapat meminta pertimbangan hukum pada kejaksaan,” lanjutnya.

Dalan hal pendampingan, tambah dia, kejaksaan dapat memberikan pendampingan seperti pelaksanaan proyek, misalnya dinas PU atau instansi lain dapat meminta melakukan pendampingan.

“Pendampingan ini telah dilakukan sebagian daerah di Indonesia. Pendampingan yang dimaksud mulai perencanaan, pelelangan, pelaksanaan sampai selesainya proyek,” katanya.

Pendampingan terhadap pelaksanaan proyek bukan semata-mata memberikan jaminan bahwa nanti kejaksaan tidak bisa mengusut kasus korupsi yang muncul.

“Kalau didampingi Insya Allah perbuatan penyimpangan penggunaan uang negara dapat terhindarkan. Tapi kalau misalnya sudah didampingi tapi masih nakal maka kita tidak bisa biarkan, tetap kita proses,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan, dengan adanya perjanjian ini dapat membuka ruang untuk melakukan konsultasi hukum agar apa yang dilakukan tetap berada pada koridor yang benar.

“Dengan diberi ruang MoU tentu SKPD dapat memanfaatkan ruang untuk berkonsultasi, jangan malu-malu berkonsultasi, ada peribahasa malu bertanya sesar di jalan, ini berbahaya,”pesan Rusman. (Iman)

Facebook Comments