KENDARI, inilahsultra.com – Bocah perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Abeli Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami trauma berat akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli oleh kakak korban sendiri pada 3 Maret 2017. Hingga kini korban masih terus menangis dan mengalami kesakitan pada alat vitalnya.
Aduan ini dibenarkan Kapolsek Abeli Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heni. Diuraikan, terkuaknya dugaan pencabulan ini berawal dari korban sering kali mengalami kesakitan pada bagian kelamin saat membuang air kecil.
“Anak ini sering mengalami kesakitan saat pipis. Ini baru diketahui kakanya sendiri yang pulang di Kendari setelah mendapat cuti dari tempat kerja di luar Sultra,” kata Heni, Selasa (14/03/17).
Dia menuturkan, sebelum dilaporkan ke polisi, korban terlebih dahulu diperiksa ke Puskesmas Nambo. Kemudian, ditindaklanjuti dengan melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Hasilnya, beber Heni, pada alat kelamin korban ditemukan mengalami luka robek akibat benda tumpul. Dan untuk mengetahui benda tumpul yang masuk ke alat kelamin korban, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan cara meminta keterangan saksi-saksi.
“Kami masih harus selidiki benda tumpul yang masuk ke alat kelamin korban. Entah itu tangan atau benda apa kita belum bisa pastikan,” katanya.
Heni mengaku, saat diperiksa pertama kali, korban hanya menangis dan tidak mengeluarkan sepata kata pun. Namun, pada pemeriksaan kedua, korban menyebut ayah tirinya sebagai pelaku.
“Pada saat kita periksa kedua kalinya dan kita ajak ngomong, anak itu menyebut bapak tirinya. Korban kita mintai keterangan di rumahnya karena tidak mau datang di polsek, takut sama polisi,” terangnya.
Masih kata Heni, kini Penyidik Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) sedang memberikan pendampingan terhadap korban dan akan meminta keterangan saat korban sudah pulih dari traumanya.
Kini, sambung dia, pemeriksaan sedang difokuskan kepada kedua kakak korban. Sementara, terlapor dalam hal ini ayah tiri belum diperiksa.
“Bapak tirinya belum kita periksa. Kita akan periksa setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban juga kalau sudah pulih kita akan mintai keterangan,” tandasnya.
Kata Heni, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara mendalam kronologis dan waktu terjadinya dugaan pelecehan seksual tersebut. Sebab, semua akan diketahui setelah meminta keterangan korban, terlapor, dan saksi-saksi.
Lebih lanjut Heni mengatakan, jika terbukti melakukan dugaan pencabulan, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor : Jumaddin Arif