
Kendari, inilahsultra.com- Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin membantah telah menabrak aturan dalam pergantian 11 kepala sekolah tingkat sekolah menengah atas (SMA) beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ruksamin mengaku, tidak mau dibilangkan melanggar aturan. Sebab, pandangan dari anggota DPRD Konut tidak sesuai fakta yang ada.
Menurutnya, pelantikan Kepsek SMA se Konut itu pada 18 Agustus 2016. Sedangkan pengambilalihan kewenangan guru SMA oleh provinsi nanti pada 1 Januari 2017.
“Pelantikan Kepsek SMA se-Konut itu tanggal 18 Agustus. Saat itu SMA masih di bawah kewenangan kabupaten,” ungkap Ruksamin melalui pesan Whastappnya, Kamis 16 Maret 2017.
Berkaitan dengan ada nota tugas dari Sekda dan surat keputusan Wakil Gubernur terkait itu, Ruksamin menyerahkannya ke provinsi.
“Ya urusan provinsi. Jadi kalau saya ambil keputusan saat itu gak salah. Tolong dilihat dan dibaca aturan sebelum main labrak,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara Samir menilai, kebijakan Bupati Konut Ruksamin yang mengganti 11 kepala sekolah tingkat SMA telah menabrak aturan.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang 23 Tahun 2014, pemerintah kabupaten atau kota sudah tidak berhak melakukan perombakan terhadap guru atau kepsek di tingkat SMA.
“Karena kewenangan mereka sudah diambil alih oleh provinsi. Jadi jelas bahwa kebijakan Bupati Konut ini melanggar aturan,” tegas Samir, Rabu 15 Maret 2017 usai berkonsultasi dengan Komisi IV DPRD Sultra. (*)
Reporter: Laode Pandi Sartiman
Editor: Rido