
Kendari, inilahsultra.com – Atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari membuka kotak suara di 520 atau seluruh TPS pada Pilwali Kota Kendari. Mereka mengambil formulir C7 atau daftar hadir pemilih.
“Pembukaan kotak sesuai perintah MK dan kita siapkan alat bukit untuk menjawab gugatan pemohon,” ungkap Anggota KPU Kota Kendari, Abdul Wahid Daming, Kamis (16/03/17).
Pembukaan kotak dimulai Rabu (15/03/17) tadi malam, disaksikan Kapolres Kendari dan Panwaslih Kota Kendari semalam.
Sesuai dengan gugatan pasangan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, mereka meminta bukti perolehan suara, penggunaan hak pilih termasuk jumlah penggunaan surat suara.
“Data pembanding ini akan menjadi jawaban kami di sidang nanti,” jelasnya.
Selain C7, mereka ikut mengambil formulir C1 dan C6 di beberapa TPS. Hal ini sesuai dengan objek gugatan paslon.
“Yang dibuka hanya kotak suara rekap di PPK. Misalnya, di Kecamatan Kambu ada beberapa TPS yang diminta oleh gugatan paslon dan di Kendari Barat ambil dua TPS,” jelasnya tanpa menyebut TPS mana saja yang dibuka.
“Tidak bisa saya baca semua terlalu banyak ini,” ujarnya.
Dia mengaku, beberapa objek gugatan yang ditujukan tidak sesuai fakta di lapangan. Misalnya, soal membludaknya pemilih itu tidak terjadi.
“Banyak kelebihan surat suara, itu tidak benar. Pada saat pemilihan tidak dapat laporan,” paparnya.
Rencananya, sidang perdana sengketa Pilkada Kendari akan digelar, Jumat 17 Maret 2017. Besok hakim MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membacakan objek permohonan.
“Kita KPU sudah siap dan akan memberikan jawaban terhadap gugatan pemohon,” tuturnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor : Jumaddin Arif