
KENDARI, inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memanggil oknum polisi yang disebut terlibat dalam kasus dugaan illegal logging di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Oknum polisi yang diduga terlibat yang diketahui berinisial Yu, merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano. Mencuatnya dugaan keterlibatan Yu berdasarkan pengakuan tersangka Zainudfin yang tidak lain pemilik kayu.
“Kita Pasti panggil (oknum polisi). Kita akan gali keterlibatannya sampai dimana,” tegas Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono SIK, Jumat (17/3/2017).
Perwira polisi dengan dua melati di pundak ini mengungkapkan, dari pengakuan Zainuddin, Yu mempunyai industri untuk menerbitkan izin pemuatan kayu yang sudah diamankan tersebut.
“Untuk kepastiannya kami harus dalami dulu dan memanggil (oknum polisi) untuk dimintai keterangan,” tandas Hartono.
Hartono membeberkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetakan dua tersangka yakni pemilik kayu Zainuddin dan kapten kapal Yunding.
Selain itu, tambah dia, pihaknya telah mengamakan kapal bersama kayu jenis rimba campuran sekitar 200 kubik sebagai barang bukti. Kapal yang memuat kayu telah bearada di Pelabuhan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sultra.”Kami juga masih memeriksa saksi-saksi lain yakni ABK (anak buah kapal),” terangnya.
Menurut Hartono, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor : Jumaddin Arif




