Dugaan Illegal Logging, Polda Sultra Periksa Oknum Polsek Wiwirano

Kendari,  inilahsultra.com – Oknum aparat kepolisian yang disebut terlibat dalam kasus dugaan illegal logging menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/3/2017).

Brigadir Yusman Kiding alias Yus yang diketahui bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus dugaan penyelundupan kayu sekitar 200 kubik di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono SIK mengungkapkan, dalam kasus ini Yus berperan sebagai penghubung antara pengusaha kayu bernama Ali Mustakim dan pembeli kayu Zainuddin.

-Advertisement-

“Kita periksa sebagai saksi. Peran dia (Yus) sebagai penghubung antara Ali Mustakim dan Zainuddin. Jadi Zainuddin ini membeli kayu kepada Ali yang memiliki industri pengolaan kayu bernama UD YY Jaya,” terang Hartono.

Perwira polisi dengan dua melati di pundak ini menambahkan, pihaknya juga telah memanggil Ali Mustakim namun mangkir. Diduga kuat, Ali sudah melarikan diri karena ketika didatangi di rumah hingga tempat usahanya, Ali tidak ditemukan.

Tidak menutup kemungkinan Ali akan dijadikan daftar pencarian orang (DPO). Hanya saja, kata Hartono, prosedur penetapan DPO harusnya sudah dikirimkan panggilan pertama dan kedua tetap mangkir.

“Kemungkinan dia (Ali) sudah melarikan diri, rumahnya dan tempat usahnya sudah kosong. Prosedur penetapan DPO harus ada panggilan pertma dan kedua,” tuturnya.

Hartono mengaku, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni pemilik kayu Zainuddin dan kapten kapal Yunding. Sementara, saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 13 orang.

Masih kata Hartono, belum bisa bicara lebih jauh soal dugaan keterlibatan Yus. Karena bisa tidaknya Yus ditersangkakan akan ditentukan dalam gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Lebih lanjut Hartono mengatakan, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor     : Jumaddin Arif

Facebook Comments