
Kendari, Inilahsultra.com- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan (Busel) Faisal Laimu-Wa Hasniawati.
Pada sidang pembacaan putusan sela, Senin 3 April 2017, yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, gugatan pasangan nomor urut 2 Faisal-Wa Ode Hasniwati tidak bisa dilanjutkan pada sidang pembuktian.
“Gugatan yang diajukan tidak dapat dilanjutkan atau ditolak seluruhnya,” kata Arief Hidayat saat memimpin sidang putusan dismisal.
Menurut majelis, pemohon sengketa pasangan tersebut, tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara gugatan Pilkada dengan batas persentase minimal di bawah 2 persen. Syarat formil ini, sesuai dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dari hasil perolehan suara Pilkada Buton Selatan, perbedaan selisih suara pemohon dan pasangan LM Agus Faisal Hidayat-La Ode Arusani di atas dua persen.
Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani unggul jauh atas tiga paslon lainnya. Agus-Arusani memperoleh 17.124 suara atau 42,87 persen. Di peringkat kedua, pasangan Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniawati dengan 15.686 suara atau 39,27 persen.
Di tempat ketiga, Sattar-Yasin Welson Lajaha dengan 5.915 suara atau 14,81 persen dan di urutan terakhir, pasangan jalur perseorangan Agus Salim-La Ode Agus dengan perolehan suara sebanyak 1.218 atau 3,05 persen.
Sehingga, setelah dikalkulasi, selisih suara antara pasangan Agus-Arusani dan Faisal-Wa Ode Hasniawati sebanyak 1.538 suara atau 3,8 persen.
Dengan demikian, adanya keputusan MK ini, maka pasangan Agus-Arusani tinggal menunggu pelantikan.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido