Konflik Petani dan Perusahaan Sawit, Pemkab Konut Lakukan Mediasi

Kendari, Inilahsultra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melakukan mediasi atas konflik antara petani plasma sawit dengan perusahaan sawit.

Bupati Konut Ruksamin mengaku, konflik petani dengan PT Damai Jaya Lestari (DJL) menyangkut harga sudah berlangsung lama sebelum dirinya jadi kepala daerah. Untuk itu kata Ruksamin, renegosiasi antara keduanya masuk dalam program 100 hari saat menjabat Bupati Konut.

“Program renegosiasi antara pemilik sebagai petani plasma sawit dengan perusahaan sesuai program 100 Hari kami sudah berjalan dan secara bertahap menghasilkan kesepakatan,” ungkap Ruksamin, Selasa, 11 April 2017.

-Advertisement-

Awalnya, jelas Ruksamin, petani sangat dirugikan bahkan petani hanya mendapatkan sekitar Rp 30.000/bulan perhektarenya.

“Kemudian dilakukan renegosiasi perjanjian dan alhamdulillah mulai penerimaan untuk Oktober, November dan Desember sudah berkisar Rp 300.000/ha atau sekitar Rp 100.000/ha/bulan,” katanya.

Sampai kemarin, lanjut dia, dilakukan lagi rapat dan hasilnya adalah biaya Investasi sebesar Rp 24.000.000 yang dibagi 60 persen ditanggung oleh pemilik modal dan 40 persen atau sebesar Rp 9.600.000 ditanggung oleh petani sudah dihapuskan.

“Artinya 100 persen biaya investasi ditanggung sepenuhnya oleh petani. Kedua, dilakukan penghitungan ulang atas biaya operasional yang 40 persen ditanggung petani dan dikurangi. Sehingga tidak terlalu memberatkan petani. Sehingga petani untuk bulan Januari, Februari, dan Maret, petani untuk per HA menerima Rp 405.000 /ha untuk 3 bulan,” paparnya.

Keputusan lainnya, tambah Ruksamin, pemerintah memberi tenggang waktu untuk dilakukan pembayaran kepada petani sampai, Jumat, 14 April 2017 untuk wilayah Langgikima.

“Hasil ini akan terus dilakukan pertemuan sehingga kami mengharapkan petani ada yang hadir untuk kita dengar lagi keluhannya serta nanti kita lakukan negosiasi sampai kedua belah pihak sepakat dan menghasilkan perjanjian yang baru dan dinotariskan,” katanya.

Kedepan, ungkap Ruksamin, pemda akan mendorong akuntan publik untuk melakukan auditing agar pembagian hasil maupun biaya produksi betul-betul transparan.

“Jadi jika ada warga yang menerima Rp 20.000/ha/bulan tolong agar melaporkan ke pihak Pemda dalam hal ini di Dinas Pertanian Konut,” tekannya.

Setelah renegosiasi dengan PT DJL, Ruksamin juga akan melakukan pertemuan dengan satu perusahaan lainnya, PT SPL. Menurut dia, pertemuan belum bisa dilakukan karena manajemen perusahaan yang berubah-ubah.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan siapa sebenarnya pemilik perusahaan tersebut. Karena sudah berapa kali dipindahtangankan. Dan maaf kami tidak mau menerima jika bukan dirutnya langsung yang datang karena tidak akan bisa mengambil keputusan berkaitan dengan renegosiasi tersebut,” ujarnya.

“Pemda bukan hanya pada renegosiasi akan dilakukan tetapi pada perlakuan tenaga kerja juga akan kami tinjau kembali tinggal kita atur waktunya dan dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman

Editor: Rido

Facebook Comments