Sebulan Tak Dilayani Istri, Paman Bejat Garap Keponakan di Butur

Buranga, Inilahsultra.com- Bejat, itu kata yang pantas disematkan pada Ilwan Mizan alias Aiwan. Pria yang berasal dari Desa Lanoopi Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara (Butur) ini, tega menggagahi keponakan istrinya sendiri.

Sebut saja Bunga (nama samaran). Gadis yang baru berusia 9 tahun dan masih duduk di kelas IV SD ini harus menelan pil pahit. Mahkotanya direnggut oleh pamannya.

Ilwan nekat melakukan pemerkosaan hanya karena hampir sebulan tidak dilayani istrinya. Makanya, Jumat, 21 April 2017 lalu sekira pukul 14.00 Wita, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di rumah mertuanya.

-Advertisement-

Kapolsek Bonegunu, Ipda Narton melalui pesan whatsapp yang diterima Inilahsultra, Sabtu, 22 April 2017 mengatakan, dari pengakuan tersangka, kejadian pemerkosaan itu ketika korban diajak mencari kelapa di kebun belakang rumah mertuanya.

Disemak-semak belakang rumah,  pelaku tiba-tiba menggendong korban lalu membuka celananya dan melakukan pemerkosaan. Parahnya, pelaku melampiaskan nafsunya sampai dua kali.

“Tidak puas disitu pelaku kembali membaringkan korban dan melakukan perbuatan yang tidak lazim terhadap anak dibawah umur,” cerita Narton.

Korban menangis dan meminta kepada pelaku dipulang ke rumahnya. Namun pelaku langsung meninggalkan Desa Bubu menuju rumah orang tuanya di Desa Laanoipi.

Orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan langsung melaporkan kejadian itu ke Pospol Kambowa.

Mendapat laporan, Narton bersama anggotanya  langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, Sabtu, 22 April 2017, di rumah orang tuanya.

“Kami langsung lakukan penangkapan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bonegunu,” ujarnya.

Mantan Kanit Intel Polsek Kulisusu ini mengungkapkan, untuk kelengkapan berkas penyidikan, pihaknya sudah mengajukan permintaan visum ke Puskesmas Kambowa.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasa 81 dan pasal 82 ayat (2) UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: Rido

Facebook Comments