
ilustrasi
Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Arwin Kadaka menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/5/2017).
Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra memeriksa Arwin Kadaka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencetakan sawah Kabupaten Muna 2012.
Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh mengatakan, pemeriksaan Arwin Kadaka belum tuntas sehari. Sehingga akan dilanjutkan pada Rabu (17/5/2017).
“Yang bersangkutan (Arwin Kadaka) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi pemeriksaan pekan lalu belum tuntas sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan pekan ini (Rabu),” ujar perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.
Dolfi mengaku, pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka Arwin Kadaka akan langsung ditahan. Pasalnya, kata dia, penahanan tergantung penilaian penyidik.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra menemukan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.
Dalam kasus ini penyidik Polda Sultra telah menetapkan tiga tersangka yakni Arwin Kadaka sebagai penyedia alat. Kemudian, Mantan Kadis Pertanian Muna Alimudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dan seorang teknisi dinas dinas pertanian Lapedumu.
Kasus ini mulai diselidiki Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Desember 2016 lalu. Namun karena kasusnya jalan di tempat, sehingga diambil alih Polda Sultra. Di Polda, kasus ini langsung ditingkatkan ke penyidikan dan diikuti penetapan tiga tersangka.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor : Jumaddin Arif




