
Rusman Malih
Kendari- Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPW-APPI) Sulawesi Tenggara meminta seluruh pimpinan cabang APPI untuk melakukan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di 17 kabupaten/kota.
“Kami berharap proses pengadaan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan prinsip pengadaan yaitu transparan, bersih, akuntabel dan tidak diskriminatif serta sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” kata Rusman Malik, Ketua DPW APPI Sultra melalui Press Realese, Rabu, 14 Juni 2017.
Menurut Rusman, selama ini proses pengadaan barang dan jasa kerap menunai masalah yang berujung pada tindak pidana korupsi. Hal itu membuktikan pihak terkait tidak memahami aturan main pengadaan barang dan jasa sesuai unadang-undang yang berlaku.
Malik menegaskan, melihat proses pengadaan di Sultra masih banyak yang salah memahami pengadaan barang/jasa, baik dari pejabat pengadaan maupun penyedia.
“Hal ini dibuktikan dengan masih banyak perkara pengadaan barang jasa di kejaksaan negeri di tiap kabupaten/kota maupun di kejaksaan tinggi,” ujar advokat muda alumni Universitas Haluoleo ini.
Yang harus dipahami, lanjut Malik, dalam proses pengadaan barang dan jasa seharusnya lebih transparan dan akuntabel. Sehingga pemerintah bisa bebas dalam perkara KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Kendati begitu, Malik menduga masih banyak oknum pejabat pengadaan dan penyedia yang belum memahami aturan dan sistem pengadaan barang dan jasa serta masih sarat dengan KKN.
“Saya pikir tidak akan terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan penyedia jika mereka ini bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Malik.
Malik mengutip data yang dirilis oleh KPK tahun 2016 lalu bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sebagian besar berasal dari pengadaan barang dan jasa.
Dari 468 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, 50 persen atau sedikitnya 224 kasus berasal dari pengadaan barang dan jasa. Selebihnya merupakan kesalahan dalam menggunakan anggaran.
KPK juga, kata Malik, tiap tahun mensosialisaikan Pencegahan Korupsi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Namun kenyataanya masih banyak terjadi pelanggaran sehingga tidak sedikit pejabat pengadaan dan penyedia yang tinggal dibalik jeruji besi.
Malik mengungkapkan, pelanggaran yang terjadi pada pejabat pengadaan yaitu banyaknya interfensi dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga mempengaruhi hasil pekerjaan bahkan bisa terindikasi KKN. Akibatnya proses pembangunan di daerah-daerah terhambat dan ketinggalan dengan daerah lain.
“Kemudian dari penyedia yang selalu melakukan cara-cara yang tidak pantas untuk memenangkan tender/lelang, seperti melakukan peyuapan, melakukan penipuan, melakuan ancaman dan bahkan melakukan pemalsuan dokumen masih menjadi budaya di lembaga pemerintahan kita. Mental seperti ini sebenarnya yang harus diperbaiki,” katanya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto




