
Fitrayadi
Raha, Inilahsultra.com – Direkrut Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna dijadwalkan diperiksa penyidik Polres Muna. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penyebaran foto berbau pornografi di jejaring sosial facebook.
Dia diduga menyebarkan foto asusila VR (inisial). Namun kemudian kasus itu dilaporkan oleh rekan korban R (inisial).
Diketahui, Dirut PDAM Muna, Muhammad Nuryayat Fariki baru dilantik sebagai Dirut PDAM, Kamis, 15 Juni 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi mengatakan, kasus itu akan dilanjutkan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya perlu tegaskan kepada rekan (wartawan) tidak mau gara-gara kasus yang menyeret Direktur PDAM (YF) saya dipecat dari kepolisian,” tegasnya.
Menurut dia, setelah melakukan pemeriksaan kepada terlapor Yayat pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara. Hal itu sangat penting dilakukan untuk menentukan apakah perkara itu sudah layak ditingkatkan ke penyidikan atau belum.
“Kalaupun keputusannya belum, berarti masih akan ada lagi alat bukti yang akan kita cari,” katanya, Sabtu, 17 Juni 2017.
Penyidik, lanjut dia, sudah memeriksa dan mengambil beberapa keterangan saksi-saksi. Misalnya, pelapor R, serta saksi lainnya V, L, dan satu saksi lagi.
Dalam kasus ini, Dirut PDAM Muna diduga telah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang informasi dan transaksi elektronik.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Muna menerima laporan penyebaran foto asusila dari teman korban R yang diduga dilakukan oleh pelaku YF melalui akun Facebook (FB) milik R, Senin, 29 Mei 2017.
Laporan tersebut bernomor LP/127/V/2017/Sultra/Res Muna, tanggal 29 Mei 2017.
Reporter: Iman
Editor: Din