
Pimpinan DPRD Muna menyerahkan Raperda inisiatif kepada Wakil Bupati Malik Ditu.
Raha, Inilahsultra.com – DPRD Muna menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna beberapa hari lalu. Dua Raperda inisiatif dewan itu adalah Raperda penertiban hewan ternak dan pengedalian Minuman Keras (Miras).
Sementara, Pemkab Muna menyerahkan satu Raperda kepada DPRD Muna. Raperda itu adalah Raperda tentang desa.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muna La Ode Dyrun dan Arwin Kadaka itu dihadiri Wakil Bupati Muna Abdul Malik Ditu di ruang sidang paripurna DPRD Muna.
“Kedua Raperda (Raperda penertiban hewan ternak dan pengendalian Miras) ini atas inisiatif yang dilahirkan anggota DPRD Muna untuk menciptakan Muna yang bersih hingga menciptakan suasana yang aman dan sejahtera,” ungkap Dyrun.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Muna Samuri mengatakan, seiring pertumbuhan penduduk Muna ikut meningkatkan sektor perternakan dalam Kota Raha hingga beberapa wilayah Kabupaten Muna lainnya. Makanya dianggap perlu melahirkan Raperda penertiban hewan ternak.
Disamping itu, lanjut dia, Raperda Miras juga dianggap penting untuk ditetapkan karena hal itu akan mengancam kesehatan masyarakat Muna.
“Dengan banyaknya hewan ternak (sapi) yang keliaran dalam kota akan mengancam para pengendara hingga membuat lingkungan kota tidak bersih. Dalam Raperda ini, pemilik hewan ternak akan diberikan tugas dan wewenang dalam mengelola hewan ternaknya,” jelasnya.
Sementara, dalam Raperda Miras juga perlu dilakukan penertiban peredarannya. Pasalnya, Miras akan berdampak pada keamanan masyarakat, masalah sosial, dan kamtibmas yang ikut terganggu.
Wakil Bupati Muna, Malik Ditu memberikan apresiasi atas Raperda inisiatif DPRD Muna. Pasalnya dalam Raperda penertiban hewan bukan hanya mengatur penertiban melainkan juga mencari nilai produktifnya.
“Aneh kalau hewan peliharaan disimpan dalam kota, ini berkaitan dengan keindahana kota. Dengan adanya Raperda penertiban hewan ternak ini, jika masih ada hewan yang berkeliaran dalam kota, pemiliknya harus diberi sanksi tegas,” cetus Malik Ditu.
“Pemerintah sangat mengapresiasi lahirnya Raperda penertiban hewan ternak terlebih minuman keras. Sementara Raperda yang dirancang oleh pemda tentang desa sudah termuat dalam UU nomor 6 tahun 2016,” tambahnya.
Menurut Malik Ditu, anggaran Rp 1 Miliar lebih yang dikelola langsung pemerintah desa belum berjalan maksimal. Pasalnya, mulai perencanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran, kepala desa belum mampu menyelesaikan dengan baik.
“RAB sebagian kepala desa disusunkan oleh orang lain. Ini yang menjadi masalah besar sehingga dengan adanya Raperda tentang desa segala sesuatu teratur dilaksanakan. Terlebih tujuan Raperda ini untuk menghindari kepala desa berurusan dengan kepolisian maupun lejaksaan,” tutupnya.
Reporter: Iman
Editor: Herianto