‘Dibajak’ Kepala Daerah, Penyuluh KB di Sultra Menurun Drastis

Wendy Hartanto


Kendari, Inilahsultra.com – Jumlah penyuluh lapangan keluarga berencana (PLKB) mengalami penurunan drastis di daerah-daerah.

Akibatnya, program Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak terealisasi maksimal.

-Advertisement-

Hal ini dirasakan oleh Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Republik Indonesia Wendy Hartanto. Ditemui di Kendari, Rabu 9 Agustus 2017, Wendy mengaku, secara umum PLKB mengalami penurunan karena adanya kebijakan pemerintah daerah masing-masing yang “membajak” masuk di istansi di luar BKKBN.

“Penyuluh berkurang secara nasional. Mereka kerja di Kabupaten atau kota dan banyak dipromosikan jadi dinas lain, tapi habis dipindahkan tidak diganti dengan yang lain,” ungkap Wendy.

Dia memperkirakan, pandangan daerah menganggap bahwa sudah tidak perlu lagi ada penyuluh. Padahal, PLKB ini direkrut oleh BKKBN sebagai lembaga vertikal.

“Mungkin beberapa menganggap wah tidak perlu lagi, mungkin tanah masih luas. Kebijakan bupati berdampak terhadap suksesnya program KB ini,” ujarnya.

Idealnya, kata dia, dalam dua desa ada satu penyuluh. Mereka bekerja dor to dor memastikan warganya sudah mengikuti KB atau tidak.

“Penyuluh KB punya catatan masing-masing keluarga masyarakat. Mereka memiliki peta penduduk. Tapi, sekarang sudah tidak begitu. Mungkin karena mereka bekerja di daerah sehingga gampang dipindahkan,” katanya.

Berdasarkan data BKKBN, jumlah penyuluh saat ini tinggal tersisa 15 ribu orang seluruh Indonesia. Padahal jumlah sebelumnya mencapai 40 ribu orang.

Untuk menambah jumlah penyuluh, BKKBN mengeluarkan kebijakan baru. Pada Tahun 2018, penggajian mereka ditanggung oleh pusat.

“Kemarin penandatanganan serah terima. Mereka sudah jadi pegawai pusat. Bupati tidak berhak lagi memindahkan mereka walaupun bekerja di masing-masing daerah,” jelasnya.

Selain itu, untuk menutupi kekurangan penyuluh, BKKBN berencana akan melakukan perekrutan tahun depan.

“Pusat bisa menentukan kurang 1.000 dan mungkin bisa diangkat untuk penambahan PNS atau pegawai kontrak,” tuturnya.

Reporter  : La Ode Pandi Sartiman

Editor       : Rido

Facebook Comments