Terdakwa Pengeroyokan Meninggal di Pengadilan Negeri Kendari

Terdakwa meninggal saat dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Kendari.


Kendari, Inilahsultra.com – Salah seorang terdakwa dugaan pengeroyokan, Sudirman (53) meninggal dunia di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kendari sesaat sidang dimulai, Rabu, 23 Agustus 2017.

Dalam kasus perkara pasal 170 KUHP ini, almarhum tidak sendirian. Dia bersama Ambololo dan Sarifuddin Daeng yang bersamaan menghadapi sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

-Advertisement-

Namun, sebelum sidang dimulai, sekira pukul 14.30, almarhum mengeluh sakit dada. Sehingga, dia dibiarkan untuk istrahat di ruang tunggu sidang.

“Sehingga, hanya satu yang ikut sidang. Hakim tanya, kenapa hanya satu, dari terdakwa mengaku bahwa almarhum ini sedang sakit dan dijaga oleh satu orang terdakwa lainnya,” jelas Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari Anak Agung Gede Susila Putra, SH, M.Hum melalui telepon selulernya, Jumat, 25 Agustus 2017.

Menurut dia, sidang tidak bisa dilanjutkan karena hanya satu terdakwa yang siap memberikan keterangan. Untuk itu, majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada 30 Agustus 2017 hingga seluruh terdakwa lengkap.

Setelah penundaan sidang, terdakwa Sarifuddin kembali ke ruang tunggu untuk mengecek keadaan temannya yang tidak ikut sidang.

“Saat dicek, almarhum sedang dipijit sama terdakwa lainnya Ambololo,” jelasnya.

Tapi, sekira pukul 15.00 Wita, Sudirman telah menghembuskan nafas terakhir.

Humas tidak mengetahui riwayat penyakit yang diderita terdakwa. Setelah mengetahui almarhum meninggal, pihaknya langsung menghubungi pihak rumah sakit.

“Saya kurang tahu apa penyakitnya. Kita langsung hubungi pihak rumah sakit untuk melakukan penanganan,” jelasnya.

Menurut Humas, ketiganya berstatus tahanan kota dan tidak ditahan di rumah tahanan.

“Mereka ini datang dari rumahnya masing-masing. Bukan dari tahanan,” tekannya.

Dengan meninggalnya terdakwa, maka kasusnya tidak bisa dilanjutkan lagi. Namun, khusus Sarifuddin dan Ambololo, kasus mereka tetap lanjut dan akan diagendakan untuk diperiksa.

Ketiganya, sejatinya akan menjalani sidang mendengarkan keterangan terdakwa atas perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pasal yang didakwakan, Pasal 170 KUHP, ketiganya terancam tujuh tahun penjara.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments