
Salah satu anak Wa Irapo.
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Tokoh masyarakat dan Parabela Desa Lapodi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa kepemilikan tanah warga setempat antara Arsyad dengan pasangan La Bena dan Wa Irampo.
Putusan MA memenangkan Arsyad dan saat ini menunggu proses eksekusi. Padahal tanah yang menjadi obyek sengketa sudah dikuasai pasangan La Bena dan Wa Irampo sejak 49 tahun lalu.
Parabela Desa Lapodi La Habi mengatakan, sejak tahun 1968 tanah yang dimenangkan Arsad di MA sudah digunakan pasangan suami istri La Bena dan Wa Irampo untuk bertani dan membesarkan anak-anaknya.
“Kasus ini sudah diputuskan di Baruga adat, saat itu kami menetapkan tanah itu memang dimiliki Wa Irampo dan La Bena,” ujarnya.
Sayang, hukum berkata lain. Tanah itu dimenangkan Arsyad. Makanya, masyarakat adat setempat khawatir persoalan serupa akan menimpa warga lainnya.
Dia mengisahkan, awal mula kepemilikan tanah seluruh warga di Desa Lapodi merupakan pemberian pemerintah.
Saat itu Bupati Zainal Abidin dan camat Laode Ana memerintahkan masyarakat yang tinggal di gunung untuk turun ke kampung yang dihuni sekarang.
Saat itu tahun 1960-an, status tanah tidak ada hak milik. Semua hanyalah tanah yang bebas pakai.
“Tidak ada yang menggugat karena ini atas permintaan bupati dan camat La Ode Ana,” jelasnya.
La Habi mengaku, saat sidang kasus itu dia tidak bersaksi karena masih berada di Ambon. Jika saat itu ada, dia berjanji akan memberikan keterangan yang sejujurnya.
“Saya berbicara atas nama kebenaran, saya hanya takut dengan tuhan bukan kepada manusia,” ungkapnya.
La Habi mengaku khawatir akibat munculnya putusan tersebut. Pasalnya hal itu akan menjadi contoh bagi warga lainnya untuk melakukan hal serupa.
“Tanah di Desa Lapodi ini tidak ada satupun ada hak miliknya, semuanya bekas pakai orang pada zaman dahulu,” tuturnya.
Pemilik tanah La Bena menambahkan, sangat sedih dengan putusan hakim yang memenangkan gugatan Arsyad. Pasalnya tanah itu sudah ditempati selama 49 tahun.
“Ada banyak kenangan selama hampir 50 tahun di kebun itu. Sejak menikah dan membesarkan anak-anak semua dari hasil kebun ini,” kenangnya.
Dia mengungkapkan, banyak tanaman yang harus dimisnahkan jika akan dieksekusi. Ada ribuan ubi kayu, ubi jalar, keladi, puluhan jambu mete, kayu sengon, wola, cendana, dan lainnya harus dimusnahkan tanpa penggantian sama sekali.
“Saya sangat sedih tetesan keringat kami sudah puluhan tahun harus dimusnahkan oleh putusan hakim,” ujarnya.
“Ini hanya pengadilan dunia, kami hanya takut pada akhirat,” tambahnya.
Reporter: Nia
Editor: Din




