
Hidayatullah
Kendari, Inilahsultra.com – Masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan berakhir pada 24 Mei 2017. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka jabatan mereka tidak akan diperpanjang.
Dalam pasal 563 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa anggota KPU atau Bawaslu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, masa keanggotaannya tidak dapat diperpanjang.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, selain KPU Sultra, yang akan berakhir jabatannya di tengah pelaksanaan Pilkada 2018 adalah 15 KPU kabupaten atau kota. Minus Kolaka dan Kolaka Timur yang akan berakhir Mei 2019.
“KPU Sultra yang berakhir pada 24 Mei 2018 dan 15 kabupaten atau kota akan berakhir 26 Juni 2018. Bila mengacu pada aturan yang baru, maka jabatan KPU tidak akan diperpanjang,” jelasnya Jumat 8 September 2017.
Pilkada Gubernur Sultra akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sehari sebelum pemungutan, 15 KPU kabupaten atau kota akan diisi komisioner yang baru.
“Soal diperpanjang atau tidak kewenangan KPU RI. Tapi, merujuk dari aturan itu, kemungkinan tidak akan diperpanjang. Begitu sifat hukum administrasi,” katanya.
Bila menghitung mundur dari akhir masa jabatan mereka, maka proses rekruitmen KPU yang baru diperkirakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2018.
“Pembentukannya oleh KPU RI semua (baik provinsi atau kabupaten),” jelasnya.
Menurut dia, bila KPU diambil alih oleh komisioner yang baru, maka pasti akan berdampak ketika ada masalah di tahapan.
“Jika berhenti tahapan maka yang akan lanjut jalankan adalah yang baru. Syukur yang baru orang lama, tapi kalau orang baru pasti ada problem pemahaman teknis. Problem pemilu soal operasional. Misalnya di tingkat kabupaten, PPK dan PPS dan ini punya dampak serius terkait tahapan,” jelasnya.
Meski berharap jabatannya bisa dilanjutkan, Hidayatullah mengaku kewenangan UU adalah segalanya. Bila KPU RI memperpanjang masa jabatan mereka, dia mengaku siap. Bila tidak, maka dirinya juga siap menerima.
“Makanya kita siapkan baik-baik tahapan sehingga ketika peralihan masa jabatan tidak ada masalah. Kita persiapkan matang-matang, kasian KPU yang baru nanti. Harapan saya, paling tidak diperpanjang sampai sengketa dan penetapan hasil karena nanti ada pertanggungjawaban ketika ada masalah. Tapi juga sudah ada kewenangan undang-undang (masa jabatan KPU tak diperpanjang),” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




