
Direktur Eksekutif IBC Roy Salam.
Kendari, Inilahsultra.com – Indonesia Budget Center (IBC) merilis, Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dalam dua tahun anggaran (2016 dan 2017) selama pemerintahan yang baru, mencapai Rp 103,446 miliar.
Direktur Eksekutif IBC, Roy Salam, mengungkapkan, berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2015 tentang rincian APBN 2016, DAK Kesehatan Muna tahun 2016 mencapai Rp 68,090 miliar, terdiri dari DAK Fisik Reguler Rp 57,671 miliar dan DAK Non Fisik Rp 10, 418 miliar.
Sedangkan DAK Kesehatan Muna tahun 2017 seperti tertuang dalam Perpres Nomor 97 tahun 2016 tentang rincian APBN 2017, mencapai Rp 35,356 miliar, terdiri dari DAK Fisik Reguler Rp 14,908 miliar dan DAK Non Fisik Rp 20,448 miliar (selengkapnya lihat tabel).

Jika diakumulasi, kata Roy Salam, DAK Kesehatan Kabupaten Muna selama dua tahun anggaran, 2016 dan 2017, mencapai Rp 103,446 miliar.
“Ini jumlah yang tidak kecil. Besar loh. Jika anggaran tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, maka mestinya pelayanan di RSUD Muna sudah membaik. Tidak ada lagi keluhan dari pasien tentang pelayanan,” katanya.
Namun sayangnya, pelayanan kesehatan khusus di RSUD Muna masih jauh dari harapan. Salah satu contohnya, lanjut Roy, kejadian meninggalnya bayi dalam kandungan di RSUD Muna yang diduga karena lambat penanganan.
“Belum lagi para pasien diarahkan untuk membeli obat di apotek di luar rumah sakit. Kondisi rumah sakit juga sangat memprihatinkan. Sangat tidak layak,” ujar Roy kepada inilahsultra.com melalui jaringan telepon, Sabtu 16 September 2017.
Putra kelahiran Muna yang menetap di Jakarta ini menjelaskan, porsi DAK Kesehatan yang cukup besar yang berbanding terbalik dengan kualitas pelayanan akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Pertanyaannya, kemana anggaran miliaran itu. Mestinya pemerintah menjelaskan kepada publik, biar terang benderang. Digunakan kemana anggarannya, kok pelayanan rumah sakit masih buruk seperti itu,” ketus Roy.
Menurut Roy, dalam penataan pelayanan kesehatan rumah sakit, Pemda Muna tidak tidak mesti menyerahkan sepenuhnya kepada pihak manajemen.
Kepala daerah, kata dia, tidak boleh abai atau lari terhadap tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kepada setiap warganya.
“Sebab sudah menjadi tugas dan wewenang seorang kepala daerah dalam pengelolaan pemerintah daerah sebagaimana ketentuan Pasal 65 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Roy, Bupati bertanggungjawab melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kekuasaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 pada Undang-Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, menurut Roy, tidak ada alasan bagi Pemda Muna untuk tidak segera memperbaiki dan menata ulang pelayanan kesehatan di RSUD Muna dan pusat-pusat pelayanan kesehatan lainnya.
“DPRD Muna juga tidak boleh tutup mata dengan persoalan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena hal itu adalah hak asasi. Setiap warga berhak memperoleh perlindungan dan jaminan hak atas kesehatan serta memperoleh layanan baik dan bermutu dari penyelenggara kesehatan,” terang Roy.
Untuk itulah, kata dia, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi dan melayani kesehatan warganya secara berkualitas.
Penulis: Jumaddin Arif




